Penyelesaian Honorer K2, Pemerintah Tak Siap Jalankan Skema Kedua

Senin, 28 September 2020 – 18:02 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih bicara soal penyelesaian masalah honorer K2.. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kembali mengkritisi pemerintah terkait penyelesaian honorer K2.

Di mana dalam kesepakatan bersama pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara), untuk penyelesaian honorer K2 dilakukan tiga skema.

BACA JUGA: Gaji Perdana CPNS 2019 Cair Desember, PPPK Bagaimana?

Skema pertama, penyelesaian lewat rekrutmen CPNS bagi honorer K2 berusia di bawah 35 tahun.

Kedua, rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Bagi Saya, Ini Kabar Baik

Ketiga, dikembalikan ke daerah bila tidak lulus CPNS maupun PPPK dengan catatan diberikan gaji setara UMR.

Sayangnya kata Fikri, pemerintah tidak siap menjalankan skema kedua. Sebab, sampai hari ini masih terus bermasalah.

BACA JUGA: Berawal dari Telepon Tengah Malam, Luna Maya Dinikahi Rizky, Viral di Medsos

"Tampaknya pemerintah belum siap menjalankan skema PPPK. Pemerintah  tidak siap konsepnya," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (28/9).

Ketidaksiapan pemerintah ini membuat honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 jadi korban.

Yang membuat politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bingung, penyelesaian PPPK masih dalam otoritas pemerintah pusat sehingga aneh bila prosesnya jadi panjang.

"Ini otoritas pemerintah pusat loh. Honorer K2 yang lulus PPPK sudah menunggu lama, sampai ada yang sudah masuk usia pensiun. Bahkan ada yang sudah meninggal tetapi NIP dan SK penggajian mereka belum jelas," tuturnya.

Fikri mengaku sudah sering mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk ikut mendesak penyelesaian PPPK ini.

Sudah 19 bulan mereka menunggu tanpa informasi yang jelas dari pusat.

"Mestinya Mendikbud segera koordinasi dengan KemenPAN-RB dan Kemenkeu agar segera diteken presiden Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ini agar tahap satu segera dituntaskan dan siap-siap merekrut lagi sisa honoer K2 dan non K2 menjadi PPPK tahun depan," tandas Abdul Fikri. (esy/jpnn)

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler