jpnn.com -
PEKANBARU - Aksi kejar kejaran antara mobil penyidik Subdirektorat 1 reserse Kriminal khusus dengan dua mobil pickup pengangkut barang terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA: Dekat Kantor Bupati, Kondisi Sekolah Ini Memprihatinkan
Kedua mobil yang diduga mengangkut barang impor ilegal itu akhirnya terhenti setelah satu mobil yang dikendarai penyidik memepetnya di depan SPBU Jalan Arifin Achmad. Setelah diperiksa, kedua mobil tersebut mengangkut 440 karung bawang merah impor yang diduga ilegal.
"Setelah berhasil kita hentikan, kita periksa ternyata dia mengakut bawang tanpa kelengkapan dokumen seperti izin karantina," sebut Kabid Humas Polda Riau Guntut Aryo Tejo, MM, Kamis (10/3).
BACA JUGA: Usai Melayat, PNS Tiba-tiba Tewas Saat Menyopir Mobil
Diterangkan Guntur, masing masinf mobil mengangkut 200 karung lebih bawang. Jika ditotalkan salam satuan kilogram, total bawang yang diduga selundupan itu mencapai 3,96 ton. Untuk nominalnya kata Guntur sampai saat ini masih dihitung.
Dua unit mobil pickup BM BM 8337 FB dan BM 9715 Tk sudah diamankan di Ditreskrimsua Polda Riau. Dua orang supir juga kata Guntut sudah dimintai keterangan untuk mendalami dari mana bawang tersebut diangkut san siapa pemiliknya.
BACA JUGA: Anggota Dewan Selfie Bareng Guru di Hotel, Seprai Sampai Kusut
"Data lengkapnya nanti, ini masih kita periksa intensif (supir,red). Untuk supir kita jadikan saksi. Jika hasil pendalaman kita terbukti, kita bisa kenakan pasal 31 Juntco pasal 9 UU No 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," urainya.
Ada dugaan bawang-bawang selundupan tersebut kata Guntur tidak hanya diedarkan di Pekanbaru. Melainkan juga diwilayah sumatera.(dik/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesosok Mayat Ditemukan Telungkup Tanpa Busana
Redaktur : Tim Redaksi