jpnn.com, SURABAYA - Petugas Bea Cukai mengamankan dua pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba melalui Bandara Juanda Surabaya.
Keduanya membawa barang haram itu dari luar negeri. Para pelaku, warga negara (WN) Vietnam berinisial NTTH, 25, dan NV, 29, tenaga kerja Indonesia, diamankan dalam waktu yang berbeda.
BACA JUGA: Sabu-sabu 1,6 Ton Tangkapan Bareskrim dari Pulau di Myanmar
Dalam rilis media kemarin, petugas mengungkapkan bahwa NTTH menyelundupkan 1,175 kilogram sabu-sabu (SS).
Pelaku yang naik pesawat Jetstar (3K 249) dari Singapura itu ditangkap saat mendarat di Juanda Senin (19/3). SS tersebut disembunyikan di dalam koper.
BACA JUGA: Apresiasi Kapolri untuk Tim Pengungkap 1,6 Ton Sabu-sabu
''Dari pemeriksaan sinar-X, dikamuflase di dinding koper. Kami keluarkan semua isi koper, lalu menyobek dinding koper, baru kami temukan kristal putih,'' ujar Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto.
Menurut keterangan pelaku, koper yang dibawa merupakan pemberian koleganya dari Bangkok, Thailand, semalam sebelum berangkat ke Surabaya.
BACA JUGA: TNI AL Gelar FGD Pemberantasan Penyelundupan Narkoba di Laut
Budi mengatakan bahwa perempuan itu baru pertama ke Surabaya.
Petugas sempat sulit memeriksa dan meminta keterangan pelaku karena terkendala bahasa. Akibatnya, keterangan yang didapat masih sangat minim.
''Kami kesulitan karena dia tidak bisa bahasa Inggris. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mendatangkan penerjemah dari kedutaan Vietnam,'' katanya.
Secara terpisah, petugas juga menangkap NV yang membawa 1,24 kilogram SS.
Penumpang pesawat AirAsia (XT-322) rute Kuala Lumpur-Surabaya tersebut dibekuk pada Kamis (22/3).
''Dia menyelipkan SS di rongga dinding kardus yang berisi pakaian sehingga lebih tebal dan ketahuan dari pemeriksaan X-ray,'' kata Budi. (gas/c15/ady/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Penyelundup Narkoba Histeris Diterjemahkan Ngawur
Redaktur & Reporter : Natalia