Penyelundupan 29,5 Kg Sabu asal Negeri Jiran Berhasil Digagalkan

Kamis, 01 Agustus 2019 – 09:04 WIB
Pengungkapan peredaran narkoba sindikat Sokobanah, Sampang, Madura. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai semakin jeli dalam mengawasi peredaran barang impor di wilayah Jawa Timur. Hal ini terbukti dari penindakan narkotika dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Sampang dan Jember. Modus penyelundupan tersebut, menggunakan barang kiriman melalui jasa titipan dan diberitahukan sebagai impor peralatan rumah tangga.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan mengungkapkan atas kasus ini jajarannya berhasil mengamankan 29,5 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Deklarasi Pencanangan WBK-WBBM

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Deklarasi Pencanangan WBK-WBBM

 

BACA JUGA: 130 Ton Miras Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

“Penindakan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Februari hingga Juli 2019,” ungkap Agus. Bea Cukai tidak bergerak sendiri dalam melakukan penindakan ini. “Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas impor barang kiriman dimaksud,” ujar Agus.

Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga NPP berupa methamphetamine HCl sebanyak 29.5 gram dalam 62 bungkusan yang disembunyikan didalam ember Compound Cat, Tube Sealant, Botol Heavy Duty Grease (Gemuk), dan Paket Deterjen dan Sabun.

BACA JUGA: Bea Cukai Maluku Lepas Ekspor Perdana Ikan ke Thailand

BACA JUGA: 130 Ton Miras Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

Saat ini barang bukti tersebut dilakukan pengambilan contoh dan uji di Balai Laboraturium Bea Cukai Kelas II Surabaya dinyatakan sebagai sabu (methamphetamine HCl )dan termasuk dalam Narkotika Golongan I.

“Terhadap barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada POLRES Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Agus. Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi KITE IKM untuk Membantu Perekonomian Warga Banjarmasin


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler