Penyelundupan 351 Kg Sabu, Warga Malaysia Diburu

Selasa, 29 Mei 2012 – 20:12 WIB

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa oknum petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok yang bertugas saat kontainer berisi 351 kilogram sabu dan 2 kg efidrin berhasil lolos dari Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok beberapa waktu lalu. Polisi sudah mengirimkan surat ke KPU BC Tanjung Priok, Selasa (29/5).

"Pekan depan pemeriksaan terhadap karyawan Bea Cukai yang bertugas. Hari ini sudah kita kirimkan (surat)," kata Kepala Subdirektorat Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi  (AKBP) Eko Saputro, Selasa (29/5).

Dijelaskan Eko, polisi sudah menetapkan tersangka baru yang berperan sebagai importir dan kini penyidik tengah membidik oknum petugas Bea Cukai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.  Dijelaskan, tersangka baru itu berinisial Ptr.

“Dia yang mendatangkan barang ke sini. Itu sindikat penyelundupan narkoba, dia WNI. DPO-nya ada dua, satu lagi, WNA asal Malaysia masih diburu,"  katanya.

Dijelaskan, Ptr berperan memberi pesanan. Sementara karyawan lainnya tidak tahu bahwa itu adalah bisnis narkoba, karena hanya disuruh tersangka mengangkut dan mengirimkan paket. "Pengakuannya baru sekali (pengiriman), tapi kan kita sudah monitor dia sejak dua bulan lalu,” ujarnya. Eko mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran shabu seberat 351 Kg dan menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J dalam kurun waktu 2-9 Mei 2012 pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Shabu yang diestimasi dapat dikonsumsi oleh 35 juta orang tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Penelusuran ke Bea Cukai dimulai karena salah satu tersangka mengaku menyelundupkan shabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menanggapi ini, Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, menegaskan, perlu pengkajian serius apakah lolosnya narkotika dalam skala besar itu disebabkan kelalaian atau peralatan.

Padahal,  kata dia, Bea Cukai sebenarnya telah melakukan reformasi birokrasi untuk  lebih profesional. Ia juga mensinyalir kurangnya koordinasi atau komunikasi antar sektoral seperti di pelabuhan atau bandara.

Sedangkan Anggota Komisi XI DPR, Akhsanul Qasasi, mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Ditjen Bea Cukai untuk meminta pertanggungjawaban lolosnya 351 Kg sabu-sabu dari Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. "Segera kita panggil dalam waktu dekat untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata politisi Partai Demokrat ini, Selasa (29/5).

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada oknum petugas Bea Cukai yang terlibat penyelundupan shabu seberat 351 Kilogram melalui Pelabuhan Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Petugas Bea Cukai di Indonesia tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perompakan Mengganas di Laut Langkat-NAD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler