Penyelundupan Hewan dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Selasa, 17 Juli 2018 – 10:26 WIB
Petugas Bea Cukai Batam merilis penyelundupan hewan dan tanaman hias dari Malaysia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dan tanaman hias.

Dalam penindakan tersebut, sebanyak 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love bird, 1 ekor anak buaya dan 12 tanaman hias berhasil diamankan.

BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai dan ABF Cegah Selundupan ke Australia

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan kronologis penindakan tersebut.

“Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang menyatakan bahwa ada dugaan sarana pengangkut bernama KM. Batam Indah yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar Batam membawa muatan tanpa dokumen yang sah,” ungkap Susila Brata.

BACA JUGA: Gandeng Arbain Rambey Jadi Juri, Bea Cukai Gelar Lomba Foto

Menurut Susila Brata, upaya penyelundupan tersebut telah masuk ke dalam jenis pelanggaran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) apendiks I dan II.

“Selain melanggar ketentuan CITES, penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan di mana barang impor yan g tidak tercantum dalam manifest dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a),” jelas Susila.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Lomba Menulis Esai, Yuk Ikutan!

Saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum lebih lanjut. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler