JAKARTA — Tim Costums Narcotic Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan tim dari Direktorat Bea Cukai Pusat, berhasil menggagalkan penyeludupan sabu sebanyak 17.908 gram atau setara dengan Rp36 miliar.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut pelaku satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial IRJ (42), WNI bernama AGS (42) dan KWS (40)Sedangkan satu orang WNA lainnya bernama SK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), juga berasal dari Iran.
‘’Penyeludupan ini berhasil digagalkan pada hari Jumat (15/4) pada pukul 03.00 WIB di Tanjung Priok
BACA JUGA: SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun
Diperkirakan nilai barang mencapai Rp36 miliar dengan asumi harga per Kg Rp2 miliar,’’ kata Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata pada wartawan.Menurut Thomas, penindakan ini bermula dari laporan intelijen mengenai akan masuknya barang haram tersebut
BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Masjid Polres Cirebon
Kargo ini diangkut dengan kapal YM Portland Voy nomor 31E dari Iran menuju Taiwan dan menggunakan kapal Sunset Bay Voy nomor S017 dari Taiwan menuju Indonesia.Atas kecurigaan tersebut, tim DJBC pun menurunkan tim khusus dibantu anjing pelacak
‘’Jumlah total barang sebanyak 17.908 gram dengan perkiraan nilai barang Rp36,862 miliar
BACA JUGA: Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Setelah diperiksa di laboratorium, diketahui bubuk putih itu positif shabu,’’ kata Thomas.Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres KP3 Tanjung Priok untuk pengembangan kasus lebih lanjutTersangka bisa diancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar, karena terbukti melanggar UU nomor 35 tahun 2009.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Bersandiwara, SBY Dibela Garasi
Redaktur : Tim Redaksi