Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan

Jumat, 15 April 2011 – 14:13 WIB

JAKARTA — Tim Costums Narcotic Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan tim dari Direktorat Bea Cukai Pusat, berhasil menggagalkan penyeludupan sabu sebanyak 17.908 gram atau setara dengan Rp36 miliar.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut pelaku satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial IRJ (42), WNI bernama AGS (42) dan KWS (40)Sedangkan satu orang WNA lainnya bernama SK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), juga berasal dari Iran.

‘’Penyeludupan ini berhasil digagalkan pada hari Jumat (15/4) pada pukul 03.00 WIB di Tanjung Priok

BACA JUGA: SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun

Diperkirakan nilai barang mencapai Rp36 miliar dengan asumi harga per Kg Rp2 miliar,’’ kata Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata pada wartawan.

Menurut Thomas, penindakan ini bermula dari laporan intelijen mengenai akan masuknya barang haram tersebut
Saat bersamaan, tim DJBC mencurigai kargo yang berasal dari Iran yang dimuat dalam kontainer TGHU3081976/20’

BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Masjid Polres Cirebon

Kargo ini diangkut dengan kapal YM Portland Voy nomor 31E dari Iran menuju Taiwan dan menggunakan kapal Sunset Bay Voy nomor S017 dari Taiwan menuju Indonesia.

Atas kecurigaan tersebut, tim DJBC pun menurunkan tim khusus dibantu anjing pelacak
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat barang bukti berupa Metamphetamine yang dikemas dalam empat kantong plastik warna hitam yang disembunyikan dalam jok belakang tiga buah kursi yang terdapat di dalam kontainer tersebut.

‘’Jumlah total barang sebanyak 17.908 gram dengan perkiraan nilai barang Rp36,862 miliar

BACA JUGA: Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK

Setelah diperiksa di laboratorium, diketahui bubuk putih itu positif shabu,’’ kata Thomas.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres KP3 Tanjung Priok untuk pengembangan kasus lebih lanjutTersangka bisa diancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar, karena terbukti melanggar UU nomor 35 tahun 2009.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Bersandiwara, SBY Dibela Garasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler