Penyerahan RUU Pemilu Lemot, Mendagri Minta Maaf

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 07:18 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga pertengahan Oktober ini, pemerintah belum juga menyerahkan draf rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu (RUU Pemilu) ke DPR.

Sementara, waktu yang tersisa untuk menyelesaikan RUU yang berisi kodifikasi dari UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu tersebut semakin sempit.

BACA JUGA: Olla Ramlan Anggap Sandiaga Kakak, Sinyal Kuat Jadi Jubir?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, terlambatnya penyerahan draf bukan hal yang disengaja. 

Menurut dia, itu terjadi karena ada beberapa isu yang masih dimatangkan. Tjahjo menginginkan usul dalam draf RUU pemilu yang disampaikan pemerintah benar-benar matang. 

BACA JUGA: Optimistis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

’’Yang disajikan harus matang. Itu kan sikap pemerintah yang harus dipertahankan di hadapan DPR,’’ ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta kemarin (14/10).

Mantan Sekjen PDIP itu menambahkan, presiden dalam amanatnya juga meminta agar draf yang diajukan harus mengakomodasi aspirasi masyarakat. 

BACA JUGA: Ahok Punya Sophia Latjuba, Anies Gaet Olla Ramlan?

Dengan begitu, usul yang masuk menjadi sempurna. Sayangnya, saat didesak pertanyaan isu-isu apa saja yang kembali dimatangkan di istana, dia menolak membeberkan. ’’Ya rahasia dapur lah,’’ ujarnya. 

Dia hanya mengatakan, pihaknya berupaya mengakomodasi masukan dari semua pihak. 

Mulai partai politik (parpol) lama, parpol baru, penyelenggara pemilu, hingga masukan pemantau pemilu dan akademisi.

Lalu, kapan draf akan diserahkan? Pria kelahiran Jawa Tengah itu menjanjikan draf tersebut diserahkan sebelum DPR memasuki massa reses akhir Oktober nanti. 

Dengan begitu, lanjut Tjahjo, target selesai April 2017 masih bisa tercapai. 

’’Saya sebagai Mendagri juga menyampaikan maaf kepada DPR kalau dianggap lambat,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah tidak perlu menyiapkan draf yang sempurna. 

Sebab, norma yang diusulkan akan dibahas ulang di DPR. Dengan pembahasan yang mepet, dikhawatirkan ada pasal-pasal titipan yang masuk tanpa sepengetahuan publik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berencana membentuk panitia khusus (pansus) RUU pemilu. 

Dia beralasan, pembahasannya yang luas dan banyak norma membutuhkan perspektif dari berbagai sektor sehingga tidak cukup hanya dibahas komisi II. 

Namun, kepastian terkait dengan hal tersebut akan dibahas jika draf sudah masuk ke meja DPR. (far/c4/agm/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal yang 1 Ini, Ahok Bikin Sophia Latjuba Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler