jpnn.com, PALEMBANG - Pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai KM 131 tahun 2024 ditunda.
Diketahui, sebelumnya penyesuaian tarif antar provinsi di KM 131 mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. Namun, pemberlakuan tersebut ditunda dengan alasan membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo berharap penundaan penerapan tarif tersebut tidak terlalu lama, meskipun alasan penundaan masih dapat ditolerir.
"Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," sampai Khoiri, Senin (4/11/2024).
BACA JUGA: ASDP Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Mulai 1 November 2024
Saat ini kata Khoiri, pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Di mana perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk tarif tersebut dilakukan.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawannya, entah itu dicicil ataupun terlambat dalam membayar hingga beberapa perusahaan harus gulung tikar," kata Khoiri.
BACA JUGA: Duh, Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024
Lanjut dikatakan Khoiri bahwa penyesuaian tarif tersebut sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap.
Yaitu melalui surat tertanggal 24 April 2024 kepada Menteri Perhubungan. Namun, usulan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5 persen.
"Penyesuaian tersebut itu sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," tegas Khoirul.
Lebih lanjut Khoiri mengatakan bahwa waktu mereka mengusulkan, kurs dollar menggunakan asumsi 1 USD setara Rp 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp 16.000.
"Padahal, 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan makin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," tegas Khoiri.
Khoiri berharap, adanya penyesuaian tarif yang hanya 5 persen tersebut, paling tidak, bisa membuat pengusaha bisa bernapas.
"Dan sebenarnya efek kenaikan tarif itu sangat kecil bagi konsumen. Sebagai contoh untuk lintas Merak-Bakauheni, di mana tarif Pnp naik hanya Rp 700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp 70.000," jelas Khoiri.
"Jika kenaikan tersebut dibagi tonase barang yang dimuat di truk, misalkan beras sebanyak 30 ton, maka, kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp3 kilogram. Atau jika barang tersebut beras seharga Rp 10.000, maka kenaikannya hanya 0,03 persen saja," terang Khoiri.
Oleh karena itu, Gapasdap berharap penundaan tersebut tidak terlalu lama untuk dapat segera diberlakukan.
Seperti diketahui bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin.
Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.
Semula, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati