"Hari Senin ini yang sementara ditentukan KPK, untuk berikan kesempatan penyidik Polri menjelaskan progres penanganan perkara dan penjelasan barang buktinya. Ini juga menyertakan pihak Kejaksaan Agung karena berkas Polri sudah ada yang ke sana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (13/10).
Berkas perkara tiga tersangka yang kasus simulator yang akan dilimpahkan ke KPK adalah atas nama mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), serta Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Sementara dua tersangka lainnya, mantan Bendahara Korlantas, Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rismawan akan tetap ditangani oleh Bareskrim.
"Berkas lima tersangka ini kan sudah tahap P19 dengan Kejaksaan Agung, meneliti dan melengkapi berkas. Nanti akan dibahas juga mengenai masa penahanan termasuk sisa masa penahanan," tutur Boy.
Sementara untuk kerugian negara dalam kasus ini, tutur Boy, kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Nanti disusulkan audit kerugian negaranya. Sudah disampaikan dalam berkas itu. Sudah ada permintaan tapi nanti disusulkan," pungkas Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karang Taruna Masuk RUU Desa Dikritisi
Redaktur : Tim Redaksi