jpnn.com - SEMARANG - Penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Jawa Tengah, merampungkan penyidikan kasus pengiriman rokok ilegal.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara berikut empat tersangka kasus pengiriman rokoh ilegal ke Kejaksaan Negeri Semarang.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Upaya Distribusi Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Berkas penyidikan perkara pengiriman rokok tanpa cukai tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum.
"Setelah berkas penuntutan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho di Semarang, Rabu (27/9).
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelayanan Kepabeanan
Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai menegah pengiriman rokok ilegal di ruas tol Kota Semarang 7 Agustus 2023.
Petugas lantas mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang akan dikirim ke Tangerang.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan Kepada PT Nurindo Pratama Logistik, Ini Tujuannya
Empat tersangka yang diamankan tersebut, antara lain, berperan sebagai pemilik truk, pemilik rokok, serta pengirim rokok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setyawan menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi