jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Saeful Bahri ke jaksa penuntut umum. Dengan begini, perkara Saeful bakal disidangkan dalam waktu dekat.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada JPU untuk tersangka atau terdakwa Saeful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/3).
BACA JUGA: KPK Kawal Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara, Nih Tujuannya
Fikri melanjutkan, Saeful ditahan selama 20 hari, sejak 6 Maret 2020 hingga 25 Maret 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Menurut Fikri, dalam waktu 14 hari ke depan, Saeful akan segera disidangkan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
BACA JUGA: KPK Benarkan Pegawainya Diamankan Warga Saat Bertugas di Jember
"Pelaksanaan persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Dirut Jakpro Langsung Irit Bicara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga