Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara

Selasa, 18 September 2012 – 11:29 WIB
JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah itu. Dewan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahuwa menyebut, dugaan penerimaan uang oleh penyelidik bernisial MNHS yang belakangan sudah dipecat itu terkait penanganan perkara di Sulawesi Utara.

Sedang Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas menyatakan, perkara itu terjadi pada tahun 2011 dan KPK saat ini melakukan penelurusan masalah ini.

Sementara, seorang sumber JPNN menceritakan, dirinya pernah berbincang dengan salah seorang tokoh pemuda asal Sulut, yang mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 miliar ke salah seorang penyidik KPK di sebuah hotel di Jakarta.

"Bahkan dia certa detil, uang dibawa dengan menggunakan ransel hitam. Dia cerita, uang diserahkan langsung ke salah seorang penyidik," ujar sumber JPNN itu, Selasa (18/9).

Hanya saja, dengan alasan tidak mau terlibat jauh dalam urusan ini, sumber JPNN itu meminta agar nama tokoh yang terkait korupsi dan menyerahkan uang lewat suruhannya ke penyidik KPK itu, tidak ditulis. Padahal, menurutnya, orang yang disuruh menyerahkan uang tersebut menyebutkan siapa orang yang menyuruhnya.

Sumber JPNN juga menyebutkan, berdasarkan cerita orang yang disuruh itu, uang diserahkan untuk dibagi-bagi ke sejumlah pihak. "Tujuannya untuk mengatur siapa hakim yang menyidangkan perkara itu. Karena katanya ada hakim keras ada yang lembek. Harapannya hukumannya ringan. Orang itu cerita, memang ada mafia di KPK," cetusnya.

Bahkan, orang tersebut, menurut sumber JPNN itu, pernah ada peristiwa seorang penyidik KPK yang telanjur menerima uang suap, disandera oleh pihak pemberi, minta agar uangnya dikembalikan. "Tapi yang ini dia tak cerita itu kasus mana," ujarnya.

Sekedar catatan, pada 10 Mei 2011, majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Jupriadi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walikota Tomohon, Sulawesi Utara non aktif Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar selama sembilan tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar. Angka ini diambil dari kerugian negara Rp33,7 miliar dikurangi dengan uang terdakwa yang telah disita penyidik dan dikembalikan ke BPK sebesar Rp2,7 miliar.

Menurut Hakim Anwar, selaku Wali Kota, terdakwa telah mengeluarkan surat keputusan kepada Frans A Sambow selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menandatangani pencairan cek serta memerintahkan Yan Lamba untuk membayarkan tagihan karangan bunga dan tiket perjalanan selama tahun 2006, 2007 dan 2008. Total kerugian negara mencapai Rp33,7 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Jefferson, menurut hakim, dengan cara memerintahkan anak buahnya agar mencairkan kas daerah dan menggunakan anggaran bantuan sosial Pemkot Tomohon untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi mengenai informasi ini membantahnya. Dikatakan, oknum penyelidik inisial MNHS itu dipecat bukan karena penyuapan atau menerima sejumlah uang terkait kasus yang sedang ditangani KPK.

"Penyelidik itu dipecat dengan tidak hormat dengan alasan pelanggaran kode etik, bukan penyuapan atau terima uang," jawab Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (18/9) .(fat/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Tunggu Koordinasi KPK Dan Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler