Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan

Kamis, 12 September 2024 – 09:56 WIB
Sidang perkara pemalsuan tanda tangan di PN Karawang. Foto: dok sumber

jpnn.com, KARAWANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Kusumayati.

BACA JUGA: Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pakar Sebut Kasus Pidana Murni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani menuturkan, hasil pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusumayati oleh penyidik berkesesuain dengan barang bukti.

"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," kata Rika saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Stephanie: Keterangan Terdakwa Kusumayati Berbelit-belit

JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP maupun, yang ditunjukkan ketika persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

"Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," kata dia.

BACA JUGA: PN Karawang Ancam Jebloskan Terdakwa Kusumayati ke Tahanan

Lebih lanjut diterangkan Rika, saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan, yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.

"Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," imbuhnya.

Namun keterangan penyidik, kata Rika, tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti.

"Dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP, artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," pungkasnya.

Sementara itu, Kusumayati saat ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani apakah setuju dengan apa yang disampaikan penyidik, terdakwa menyatakan benar. "Benar," singkat Kusumayati. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler