jpnn.com, JAKARTA - Youtuber yang dijuluki Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi melaporkan korban Binomo, MN atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
MN merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Jerinx SID Ulang Tahun, Nora Alexandra Bahas Soal Sayang dan Utang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya bakal mengatur jadwal pemanggilan Indra Kenz atas laporan yang dilayangkannya itu.
"Nanti penyidik yang akan mengatur (jadwal pemanggilan Indra Kenz, red)," kata Kombes Zulpan di kantornya, Kamis (10/2).
BACA JUGA: Isolasi Hari Ke-4, Masayu Anastasia Sakit Kepala Luar Biasa
Perwira Polri itu mengatakan awalnya Indra Kenz menjadi terlapor kasus dugaan investasi bodong di Mabes Polri.
Namun, Indra Kenz yang merasa difitnah kemudian melaporkan pelapornya itu ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Dituduh Sombong oleh Elly Sugigi, Fuji Beri Tanggapan
"Awalnya ada laporan yang bersangkutan di Mabes Polri terkait dengan investasi, kemudian yang bersangkutan melaporkan lagi orang tersebut di Polda Metro Jaya terkait dengan pencemaran nama baik," jelasnya.
Kombes Zulpan mengatakan Indra Kenz melaporkan MZ ke Polda Metro Jaya atas ucapan di YouTube yang dianggap mencemar nama baik pelapor.
Laporan Indra Kenz itu teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Indra Kenz melaporkan MN dengan sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama