Penyidikan Belum Mengarah ke Kebijakan BI Buatan Miranda

Senin, 30 Januari 2012 – 15:01 WIB
Miranda S Gultom.

JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Gultom terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Hanya saja Miranda yang kini sudah menyandang status tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sebagai saksi bagi tersangka NN," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (30/1). Johan menambahkan, KPK masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut.

Lantas bagaimana dengan desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK meneliti kebijakan yang dibuat Miranda Gultom saat menjadi DGS BI demi mengungkap penyandang dana suap? Menurut Johan, sampai saat ini tidak ada keterangan dari saksi maupun Nunun Nurbaeti terkait adanya motif jual beli kebijakan tersebut. "Pengembangan penyidikannya belum sampai pada kebijakan BI," katanya.

Lain halnya jika Nunun tiba-tiba mengungkap adanya keterkaitan antara kebijakan yang dibuat Miranda untuk pihak yang menggelontorkan dana suap. "Kalau ada keterangan dari tersangka NN (Nunun Nurbaetie,red) seperti itu, tentunya perlu ditelusuri," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator ICW Danang Widoyoko, menyatakan bahwa KPK perlu menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dengan terpilihnya Miranda. Pihak yang diduga terkait dengan dimenangkannya Miranda sebagai DGS BI tahun 2004 itu adalah kalangan perbankan.

Sebab Danang menduga, terpilihnya Miranda tak jauh dari kepentingan industri perbankan. Dipaparkannya, pada 1998 banyak bank rontok dihantam krisis. Beberapa bankir bahkan masuk daftar hitam. "Perlu ditelusuri ke kelompok-kelompok itu," kata Danang.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: E-KTP Sudah Capai 63 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler