Penyidikan Sisminbakum Dihentikan, Yusril-ICW Saling Ancam

Jumat, 01 Juni 2012 – 16:51 WIB

JAKARTA - Kubu Yusril Ihza Mahendra bereaksi keras terhadap langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung.

Juru bicara Yusril, Jurhum Lamtong menilai, sikap ICW tersebut jelas-jelas bermuatan politik dan telah mencemarkan nama baik Yusril. Sebab menurut dia, desakan ICW itu tak disertai bukti yang kuat. "Kicauan ICW bunyi tong kosong saja," sindir Jurhum, Jumat (1/6).

Kekesalan ini diucapkannya, karena Kejagung dengan jelas pada Kamis (31/6), telah memaparkan alasan SP3 kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril, Hartono Tanoesudibjo, dan Ali Amran Djannah tersebut.

"Penyidik Sisminbakum tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke pengadilan, makanya harus dihentikan. Lalu apakah ICW punya bukti, mereka hanya berkhayal saja," tegas Jurhum.

Jurhum balik mengancam akan memperkarakan ICW karena menurut dia status kelembagaannya dipertanyakan. Informasi yang diadpat Jurhum, ICW selama ini tak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri, sebagai organisasi atau perkumpulan.

Bagi kubu Yusril, selama bertahun-tahun ICW tak pernah objektif melihat kasus korupsi yang sempat membelit mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Sebelumnya, anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho memastikan pihaknya akan mengajukan praperadilan SP3 kasus Sisminbakum, dengan alasan putusan itu diambil karena kejaksaan telah diintervensi.

Menurut dia, jika suatu kasus dinaikan ke penyidikan berarti penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan bukannya malah dihentikan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU: Bertentangan dengan Pancasila, Ormas Kriminal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler