JPNN.com

Penyidikan Tuntas, 7 Perusak Hutan Lindung Rimbang Baling Diserahkan ke Kejari Kuansing

Kamis, 20 Maret 2025 – 19:57 WIB
Penyidikan Tuntas, 7 Perusak Hutan Lindung Rimbang Baling Diserahkan ke Kejari Kuansing - JPNN.com
Proses tahap II kasus perusakan hutan lindung Rimbang Baling di Kejari Kuansing. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA -  Polres Kuansing menyerahkan tujuh tersangka kasus perusakan hutan lindung Rimbang Baling ke Kejaksaan.

Tujuh tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling itu dilimpahkan ke Kejari Kuansing, pada Kamis 20 Maret 2025.

BACA JUGA: Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025 yang dibuat pada 29 Januari 2025.

Para tersangka yang diserahkan adalah Asep alias Asep bin Kiin (44), Asep Nurjaman alias Bujang bin Otong (46), Karim alias Karim bin Atin (39).

BACA JUGA: KLHK Jerat Bos PT PMB Sebagai Tersangka Perusak Hutan Lindung di Batam

Kemudian Saepul Malik alias Saep bin Engkos (37), Utang alias Utang bin Ateng (41), Paojan alias Paojan bin Sohidin (55)

dan Rudi Hartono alias Rudi bin Bihin (39).

BACA JUGA: Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak

“Ketujuh tersangka ini berasal dari Garut, Jawa Barat. Ditangkap karena melakukan penebangan liar dan perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” kata Angga kepada JPNN.com.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit mesin chainsaw berbagai merek, ratusan batang kayu olahan dalam bentuk papan, dan peralatan menebang pohon lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Angga.

Polsek Singingi Hilir dan Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga Desa Koto Baru, mengenai adanya aktivitas perambahan hutan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, langsung bergerak ke lokasi dimaksud pada Rabu 29 Januari 2025.

Aksi penangkapan diawali dengan patroli menggunakan kendaraan roda dua, lalu tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu jam ke dalam hutan.

Dalam perjalanan tersebut, petugas terpaksa menyeberangi sungai dengan ketinggian air se dada orang dewasa, sambil mengangkat senjata laras panjang.

Saat patroli, petugas menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler