JAKARTA--Pantas saja kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberlakukan aturan baru tentang pelaporan harta kekayaan negara, di mana golongan III yang tadinya tidak tersorot kini jadi salah satu sasaran utama.
Menurut Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kemenpan&RB Herry Yana Sutisna, kewajiban PNS golongan III melaporkan harta kekayaannya lantaran di lapangan banyak temuan PPATK yang membeber fakta kalau pelanggaran didominasi PNS muda (golongan III).
"Fakta di lapangan menyebutkan penyimpangan banyak dilakukan golongan III. Itu sebabnya pengawasannya kita perluas. Yang tadinya wajib lapor hanya eselon I dan II, kini eselon III ke atas sudah wajib juga terutama bagi PNS yang mau promosi," ujar Herry yang ditemui di Kantor Kemenpan&RB, Rabu (4/1).
Karena adanya keterbatasan KPK dalam melakukan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), untuk golongan III dan IV akan diatur mekanismenya. Sebelum dibawa ke KPK, laporannya diserahkan kepada atasan. Setelah itu ke Inspektorat untuk kemudian ke KPK.
"Jadi laporan ke KPK itu sudah disortir dah diperiksa oleh atasan PNS bersangkutan serta diperiksa Inspektorat. KPK tinggal mempublish saja," terang Herry.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Azwar menegaskan mulai tahun ini seluruh PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sebagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan PNS.
Di dalam peraturan Menpan sebelumnya memang sudah diatur tentang kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, pelaporannya hanya dibatasi pejabat eselon I dan II saja. Itupun kata Azwar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski menjadi kewajiban, namun aturan tersebut tidak pakem. Golongan I dan II tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Yang diwajibkan adalah golongan III ke atas. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Urus Konflik Agama
Redaktur : Tim Redaksi