Penyuap Bupati Bogor Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Rabu, 18 Februari 2015 – 13:51 WIB
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (18/2). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Cahyadi didakwa dengan dua sangkaan, yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Yang dimaksud dengan merintangi upaya penyidikan adalah menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

BACA JUGA: Bareskrim Buka Lagi Kasus Novel Baswedan

"Yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ujar JPU KPK Surya Nelli membacakan surat dakwaan.

Sejumlah cara dilakukan terkait upaya merintangi penyidikan itu. Salah satunya adalah memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen terkait PT BJA dengan tujuan agar tidak dapat disita penyidik KPK.

BACA JUGA: 2 Pasien Tewas Karena Obat Tertukar, Menkes Dipanggil DPR

Dia juga diduga memerintahkan sejumlah orang untuk memberikan keterangan tidak benar terkait PT BJA di depan penyidik KPK. Dalam upaya ini, Cahyadi sempat mengumpulkan sejumlah pihak di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.

Mengenai suap, Cahyadi diduga  bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dalam hal ini, penyelenggara negara yang dimaksud adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin.

BACA JUGA: Samad Tersangka, Jokowi Siapkan Perppu

Suap diberikan terkait surat rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA. Untuk itu Cahyadi bersama pihak-pihak lainnya memberi uang kepada Yasin sebesar Rp 4,5 miliar.

"Terdakwa minta bantuan ke Rahmat Yasin supaya rekomendasi diterbitkan," kata JPU.

Uang dari PT BJA kepada Rahmat Yasin diserahkan oleh Yohan Yap secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. Penyerahan uang beberapa kali dilakukan di rumah dinas Bupati Bogor.

Pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor M. Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan sisa komitmen suap untuk Yasin sebesar Rp 1,5 miliar. Ketika itu lah keduanya dibekuk Satgas KPK, yang tidak lama kemudian juga menangkap Yasin.

Terkait sangkaan ini, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55. Ayat (1). Ke-1 KUHP.

Merespon dakwaan Jaksa KPK, Cahyadi mengaku mengerti. Melalui kuasa hukumnya, Cahyadi akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 25 Febuari. 2015 dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaa Jaksa KPK.

"Saya serahkan ke pengacara untuk mengajukan eksepsi," terang Cahyadi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Desak Cita Citata Minta Maaf pada Warga Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler