jpnn.com - JAKARTA - Dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara suap Marudut Pakpahan, terpidana penyuap Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9).
Eksekusi dilakukan karena putusan ketiga terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Kunjungi Indonesia, Si Presiden Kontroversial Blusukan ke Tanah Abang
"Hari ini dieksekusi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/9).
Jaksa tidak melakukan banding atas putusan ketiga terpidana itu. Jaksa masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan pimpinan KPK terkait pengembangan kasus ini.
BACA JUGA: Urus e-KTP Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi
"Tindak lanjut harus didiskusikan lagi," tutur Irene.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiganya. Mereka divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo. Suap diberikan agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyidikan kasus korupsi petinggi PT BA.
BACA JUGA: Hari ini Surya Paloh dan Panda Nababan Digarap KPK
Sudi Divonis tiga tahun penjara. Dandung 2,5 tahun penjara. Marudut divonis tiga tahun penjara. Ketiganya menerima putusan majelis.
Hendra Hendriansyah, kuasa hukum Sudi dan Dandung membenarkan kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. "Iya hari ini setelah Salat Jumat," ujar Hendra di kantor KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho! Sprindik Anak Buah Muhaimin Sudah di Meja Bos KPK?
Redaktur : Tim Redaksi