jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara memastikan organisasinya tidak boleh mendukung capres atau partai tertentu karena bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Advokat.
Dia mendukung penegasan yang disampaikan Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. Fauzi melalui surat 9 April 2019 yang ditujukan kepada DPC-DPC dan organ Peradi di seluruh Indonesia menegaskan kelompok advokat yang mendukung capres tertentu tidak terafiliasi dengan Peradi dan hanya bersifat pribadi saja. Peradi secara kelembagaan bersifat independen dan nonpartisan, sehingga tidak dibenarkan mendukung capres maupun partai tertentu.
BACA JUGA: Survei ASI: Jokowi 52,4, Prabowo 38,9 Persen
Rivai menambahkan jika terdapat pribadi-pribadi anggota mendukung capres tertentu maka itu hak konstitusional warga negara. “Advokat itu punya pendirian dan tidak bisa dipengaruhi. Ingin pro capres A atau capres B, silahkan saja dan itu hak asasi," kata Rivai, Sabtu (13/4).
Rivai mengimbau anggota Peradi untuk menyukseskan Pemilu 2019. Dia menegaskan jangan sampai golput. "Justru jangan golput karena ambivalen dengan karakter advokat”, ujar Rivai.
BACA JUGA: Cak Lontong: Saya Ingatkan Jangan Lupa 17 April yang sah Hanya Nyoblos Satu
Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemilu 2019, Rivai menjelaskan sejak dua tahun lalu Peradi bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi melakukan bimbingan teknis sengketa kepemiluan terhadap 550 advokat dari berbagai wilayah tanah air.
“Kami telah membekali 550 advokat profesional yang siap mengawal proses dan hasil pemilu. Baik KPU, Bawaslu, partai, capres dan caleg mana pun bisa menggandeng advokat Peradi guna memastikan pesta demokrasi yang luber jurdil," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Khusus Debat Terakhir Pilpres 2019, Polda Metro Turunkan 3.000 Personel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Pendukung Jokowi - Maâruf Amin Sudah Memadati SUGBK
Redaktur & Reporter : Boy