Peradilan di Den Haaq itu Semu?

Jumat, 13 November 2015 – 06:30 WIB
Hendardi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi, mengatakan International People's Tribunal (IPT) merupakan teater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa 1965 dan rangkaian kekerasan yang mengikutinya. Sebagai bentuk moot court (peradilan semu), menurut Hendardi, produk pengadilan ini tidak mengikat secara hukum.

“Tetapi IPT bisa mengungkap kebenaran persitiwa dari perspektif warga. IPT merupakan kerja politik yang ditujukan untuk menggugah pemerintah Indonesia yang sampai saat ini belum juga melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan pemulihan terhadap jutaan warga negara yang menjadi korban,” kata Hendardi, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Yapto: Masa Minta Maaf Sama Setan

Reaksi berlebihan dari para pejabat negara Indonesia atas IPT lanjutnya, merupakan indikator keberhasilan dari IPT karena dengan reaksi ini, selanjutnya pemerintah dapat bergegas menyusun langkah nyata melakukan pengungkapan kebenaran dan pemulihan.

Skema rekonsiliasi yang sudah dirancang Menkopolhukam, Jaksa Agung dan pihak terkait lainya ujar Hendardi, bukan cara menyelesaikan kasus masa lalu, karena tidak ada proses pengungkapan kebenaran.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Dorong Reshuffle Jilid II, Ada Apa?

“Jadi, dibanding mencaci-maki para penggiat HAM dengan jargon antinasionalis, sebaiknya para pejabat komitmen dengan mengungkap kebenaran dan pemulihan, sesuai mandat Konstitusi RI dan skema UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Pemuda Pancasila Dukung Aksi Bela Negara ala Menhan

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Jokowi Bisa Lakukan Reshuffle Jilid II Jika Membawa Manfaat Positif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler