Peradilan Etik MKD jadi Perhatian Bamsoet

Rabu, 21 Maret 2018 – 19:55 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) saat seminar terkait peradilan etik. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan etik harus menjadi sumber kekuatan dalam sistem hukum Indonesia. Pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim harus mendapat penanganan serius dan tidak bisa terus dibiarkan.

"Jika etik dijadikan sumber kekuatan dalam sistem hukum kita, saya yakin kita tidak akan mendengar lagi ada hakim atau penegak hukum yang terlibat korupsi, apalagi sampai terkena OTT KPK," ujar Bamsoet, saat menjadi keynote speech membuka acara seminar 'Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman', yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Rabu (20/3).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Pimpin Rapat Konsultasi Timwas TKI-Pemerintah

Bamsoet menekankan, etik mempunyai peran penting bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai 'Wakil Tuhan' di bumi. Persoalan etika hakim juga berhubungan erat dengan dengan soal profesionalitas dan integritas hakim secara pribadi.

"Hakim selain sebagai penegak hukum yang memegang peranan kunci dalam memutuskan perkara secara adil, juga dituntut mampu menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Peradilan Etik MKD Harus Mendapat Perhatian Luar Biasa

Bamsoet menuturkan pelanggaran etika oleh hakim menunjukkan kurangnya profesionalitas dan integritas moral yang akan semakin memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran, bukan hanya diproses secara hukum, tetapi juga mendapatkan sanksi sosial melalui peradilan etik," ucap Bamsoet.

BACA JUGA: Komisi I Apresiasi Kesepakatan Kemhan - BPJS Kesehatan

Ketua DPR berpandangan, saat ini etik telah tumbuh dan berkembang sebagai norma yang lebih konkret. Kehidupan peradilan tidak hanya pada penegakan hukum (rule of the law) semata, tetapi juga pada urgensi penegakan etika dan moralitas (rule of ethics).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menggambarkan, rule of ethic tak hanya berada di kekuasaan kehakiman saja. Seperti ditandai adanya Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Namun juga telah melekat ke hampir setiap poros kekuasaan negara. Di DPR RI dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dalam penyelenggaraan Pemilu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Sama seperti peradilan etik lainnya, keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," ungkap Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menilai keberadaan Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi memiliki peranan dan kedudukan yang sangat signifikan dalam menjaga keluhuran martabat hakim.

"Semua pihak tentu menginginkan para hakim bisa menjadi teladan dalam penegakan hukum, serta secara khusus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Bamsoet.

Bamsoet meminta program pendidikan terkait etika profesi hakim perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan secara reguler oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Tujuannya, agar hakim bisa terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hakim terhadap etika profesinya.

"Pelatihan kode etik dan perilaku bukan hanya untuk hakim. Standar etik bagi personel pengadilan lainnya sama pentingnya dengan standar bagi hakim. Semisal bagi panitera, panitera pengganti, atau pegawai administratif lainnya yang bekerja di lingkungan badan peradilan. Sehingga semua pihak bisa menjaga harkat dan martabatnya," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Bisa Jadi Pusat Riset Geothermal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler