Perampas HP Mas Raafi Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya

Rabu, 22 Juni 2022 – 08:15 WIB
Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 3 tersangka curas yang kerap beraksi di Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Senin (20/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polisi meringkus pelaku curas di Jalan P. Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Rabu (16/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan korbannya adalah seorang remaja M. Raafi Arraihan.

BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Kronologinya, pada saat kejadian korban sedang main HP di depan rumahnya.

Dua pelaku yang naik motor Honda BeAT berpura-pura tanya alamat.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

Namun, salah satu pelaku langsung memukul dada dan mengambil HP korban.

"Pelaku langsung kabur," katanya.

Setelah menerima laporan, kata Yustam, kedua pelaku telah diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Yakni RF (32), warga Kelurahan Sukareme II, Kecamatan Telukbetung Barat, dan EA (17), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Dari keterangan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya.

"Kami juga amankan penadahnya berinisial KF (27), warga Kelurahan Sukarame II. HP dijual dua tersangka Rp 650.000," ungkapnya.

Menurut Yustam, uang lantas dibagi dua, masing-masing Rp 300 ribu serta sisanya Rp 50 ribu untuk beli bensin dan rokok.

Ketiganya lantas diamankan Tim Resmob Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Ditangkap di rumah masing-masing di daerah Sukarame II dan Kelurahan Kaliawi, Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan motor Honda BeAT pelaku, HP korban, dan kotak HP korban," ujarnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yustam, tersangka RF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan EA dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Sedangkan KF dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (sya/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler