Perampok Sadis di Resto Lombok Timur sudah Ditangkap, tuh Tampangnya

Rabu, 23 Februari 2022 – 21:30 WIB
Polres Lombok Timur (Lotim) merilis dua dari lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah tempat makan Alhasan Resto di Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Rabu (23/2). Polres Lotim

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap dua dari lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah tempat makan Alhasan Resto di Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono mengatakan korban Abdul Azis mengalami luka berat akibat tebasan parang oleh salah satu pelaku. Korban memergoki para pelaku mengambil barang berharga.

BACA JUGA: Pengunjung PIM Mendadak Heboh, Seorang Pria Ditarik Paksa Keluar Mal, Videonya Viral

Sebelumnya, tersangka yang berjumlah lima orang ini mencongkel pagar lesehan atau rumah makan.

Setelah masuk ke dalam, para pelaku mengambil etalase yang berisi rokok dan speaker portable.

BACA JUGA: Tak Disangka, Pria yang Ditarik Paksa Keluar Mal Ternyata Anggota Polri, Sempat Dikeroyok

Kemudian membawa barang-barang tersebut ke salah satu rumah kayu di sawah. Pelaku, kata Herman, kembali ke lesehan untuk mencari barang berharga lainnya.

Korban yang tidur di dalam mobil di areal lesehan mendengar suara yang mencurigakan dan memeriksa ke dalam.

BACA JUGA: Video Debt Collector Seret Anggota Polisi di PIM Palembang Viral

Salah seorang pelaku kemudian menebas korban dengan parang sebanyak tiga kali dan mengenai wajah, tangan, dan punggung korban.

"Setelah menebas korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang dan handphone," kata Herman dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Muhammad Fajri mengatakan pihaknya dengan cepat mengidentifikasi para pelaku.

Dua pelaku yaitu SM (42) dan MZ (21) berhasil ditangkap pada Selasa kemarin. Para tersangka merupakan penduduk desa setempat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga senjata tajam, satu buah linggis, dan satu telepon seluler.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lotim menangkap dua orang pelaku SM dan MZ. Ditangkap di rumah pelaku SM yang beralamat di Dusun Kuangwai, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur," kata Fajri.

Sementara, ketiga tersangka yang sudah diketahui identitasnya dalam pengejaran. Pria asal Sumatera Barat itu berharap dalam waktu dekat akan tertangkap. Dirinya juga mengimbau kepada ketiga pelaku untuk menyerahkan diri.

"Identitasnya sudah kami ketahui, anggota sudah di lapangan untuk melakukan pengejaran," tandas dia.

BACA JUGA: Tiga Video Mesum Pak Kades dengan Wanita Berambut Pirang Beredar Luas di Medsos

Untuk para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(tan/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler