Informasi diterima Sumut Pos (Grup JPNN), kejadian itu bermula saat Dewi bersama salah seorang putrinya, berangkat dari kediaman mereka di kawasan Marindal. Ibu dan anak itu menumpangi beca motor untuk mengantar keduanya ke Bandara Polonia Medan.
Setibanya di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Auto 2000, beca yang ditumpangi ibu dan anak ini, dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 5838 GK.
Begitu berhasil memepet beca motor yang ditumpangi korban, seketika tersangka Agung Priyono yang berada di boncengan, merampas tas berisi sebuah handphone, IPAD, uang dan sejumlah barang berharga milik Dewi yang saat itu berada di pangkuannya. Setelah berhasil merampas tas tersebut, keduanya tancap gas ke arah Jalan Juanda.
Ternyata, kedua tersangka penjambretan itu bernasib apes. Keduanya terjebak dalam antrian lampu merah yang sedang padat. Seketika, korban menjerit dan meneriaki kedua tersangka.
Sontak, jeritan korban itu mengundang perhatian warga sekitar dan pengendara. Melihat gerak responsif warga dan pengendara itu, tersangka Agung Priyono lompat dari sepeda motor dan melarikan diri ke arah Jalan Juanda. Sementara tersangka Karya Tarigan, berusaha melarikan diri ke arah Istana Maimon.
"Saat melarikan diri itu, kedua tersangka ditangkap warga dan dihakimi. Kita yang mendapat informasi, langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua tersangka. Karena luka yang diderita kedua tersangka cukup parah, maka kita bawa ke Rumah Sakit Brimob, " ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Hotma Sinaga saat dihubungi Sumut Pos via telepon, Sabtu (22/6) siang.
Akibat luka yang cukup parah, bapak dua anak yang tinggal di kawasan Pasar V Padang Bulan itu menghembuskan nafas terakhirnya, beberapa jam setelah tiba di Rumah Sakit Bayangkhara.
Selanjutnya, pada Sabtu (22/6) siang, jenazah tersangka dijemput oleh keluarga. Sementara tersangka Agung Priyono yang sudah mendapat perwatan Medis, dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kita sudah menerima laporan korban dan sudah menahan tersangka Agung Priyono. Atas perbuatannya, tersangka Agung Priyono kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, " tambah Hotma mengakhiri.
Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos di Kepolisian, korban penjambretan itu sempat mengalami pingsan akibat trauma. Dewi juga sudah 3 kali menjadi korban penjambretan.
Terpisah, aksi serupa juga terjadi di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur dilakukan geng motor. Korbannya Ari Sandi (18) warga Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung. Akibat perampokan itu, korban mengalami luka tikam di bagian paha kirinya.(mag-10)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindak Kriminal Didominasi Penipuan di Dunia Online
Redaktur : Tim Redaksi