jpnn.com, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku berjumlah empat orang berinisial YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.
BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang
"Kami lakukan pelacakan, dideteksi mereka hendak kabur keluar dari kawasan Banyuasin menyusuri Sungai Kelapa, ditemukan tersangka sudah naik speedboad,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo di Palembang, Senin.
Para tersangka ditangkap personel Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim, Satpolair Polres Banyuasin, dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa, Tanjung Lago, Banyuasin pada Kamis (13/10) pagi.
BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Dalam operasi pengejaran tersebut, personel di lapangan terpaksa melakukan penembakan karena mereka berusaha kabur dari kejaran, tembakan itu mengenai kaki tersangka YD dan KL.
Tersangka ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.
BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Malam Ini Kapolri Mengambil Satu Keputusan
Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya.
Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.
Dari aksi tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai dan uang tunai senilai Rp232,9 juta.
Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp 383,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bintang Brigjen Krishna Murti Bersinar Lagi: Bekas Bawahan Irjen Napoleon-Mantan Atasan Sambo
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti