Perampokan Pegadaian Diotaki Mahasiswa

Jumat, 05 April 2013 – 06:25 WIB
JAKARTA - Polisi terus mengembangkan kasus perampokan kantor Pegadaian Syariah Unit Ngampilan, Jogjakarta. Peristiwa tersebut diduga melibatkan sepuluh orang. Tujuh di antara telah berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (3/4) sekitar pukul 02.00 saat hendak menyeberang menuju Lampung di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno memaparkan, lima orang berhasil diamankan dalam kondisi hidup. Mereka adalah Sankra, 25, Udin, 40, Iyang, 29, Davit, 35, dan Tata, 22.

Sementera itu, dua orang lainnya tewas karena melakukan perlawanan saat hendak diringkus. Yaitu, DRM, 28, dan AS, 27. "Mereka kami tangkap saat akan menyeberang ke Lampung," kata Putut kemarin.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku perampokan sembilan orang. Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lainya. Yaitu, Is, perencana aksi perampokan sekaligus pimpinan kelompok "Lampung Timur".     

Satu pelaku lainnya adalah FHM, warga Lampung yang menjadi mahasiswas di universitas swasta di Jogjakarta. FHM berperan sebagau perencana, penggambar situasi, dan pencari lokasi yang akan dijadikan target. Seorang lagi adalah YS, pemilik senjata api. "Ada tiga buron yang masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolda.    

Selain berhasil mengasak uang Rp 30,9 juta dan perhiasan emas senilai lebih dari Rp 6 miliar, para pelaku merupakan DPO aksi pencurian dan kekerasan pada  Juli 2012 di Kantor Pegadaian Ciracas, Kramat Jati, Jakarta Timur.    

"Mereka merupakan pemain lama, dan sudah menjadi target operasi kami. Ketika kami mendaptkan informasi dari polisi Jojakarta, kami langsung melakukan pengembangan dan akhirnya anggota berhasil menangkap para pelaku," ucap Putut.    

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa satu mobil Toyota Avanza hitam, satu mobil Daihatsu Xenia hitam, satu unit motor Yamaha Vixion putih, satu Honda Vario hitam, 6 buah helm full face, empat pucuk senjata api genggam, satu bilah golok, satu rol tali rafia, masker, dan tas ransel untuk membawa hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat pasal 336 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (agu/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Harta, Anak Polisikan Ayah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler