Peran DPD Harus Lebih Besar di Bidang Perencanaan

Rabu, 04 Oktober 2017 – 22:08 WIB
Simposium Nasional di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Meningkatkan peran Dewan Perwakilan Daerah Repbulik Indonesia (DPD RI) dalam pelaksanaan otonomi daerah menjadi salah pokok bahasan dalam Simposium Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian MPR yang berlangsung di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).

Pada sesi II yang membahas tema: “Proses Perencanaan Pembangunan & Penggaran APBN untuk Daerah, Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI,” menampilkan empat narasumber, yakni Menteri PPN/ Ketua Bappenas, Dr. Bambang S. Brodjonegoro; Dr. Lisbon Sirait mewakili Menteri Keuangan; Mantan Ketua MK, Dr. Hamdan Zulfa; Dan, Direktur INDEF Dr. Eni Hartati. Berperan sebagai moderator Drs. H. Hajriyanto Y. Thohari, mantan Wakil Ketua MPR/Anggota Lembaga Pengkajian MPR.

BACA JUGA: Zulkifli: Pendapatan Berkurang, Daya Beli Turun

Berdasarkan kajian khusus INDEF, otonomi yang tujuannya untuk memperbaiki keadaan, supaya hasil pembangunan bisa merata, tapi ternyata terjadi anomali. Seperti dikatakan oleh Direktur INDEF, Dr. Eni Hartati, dari hasil kajian ditemukan bahwa setelah diberlakukannya otonomi daerah, justru ketimpangan semakin lebar. Begitu juga dalam hal kualitas pembangunan juga menurun.

Kenaikan dana transfer daerah, masih kata Eni, tidak membuat pertumbuhan naik, tapi justru ketimpangan semakin memburuk. “Kalau pertumbuhan naik, ketimpangan rendah, itu masih bisa diterima logika. Tapi, yang menjadi persoalan, dana transfer daerah meningkat, pertumbuhan rendah, dan ketimpangan meningkat, “ ujar Eni.

BACA JUGA: Ketua MPR: Di Indonesia, Toleransi Menemukan Tempat Terbaik

Di mana letak persoalannya? Penyebabnya antara lain tidak ada sinkronisasi perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten kota, provinsi, dan level nasional.

Oleh karena itu, Dr. Bambang S. Brodjonegoro berpendapat, peran DPD semestinya lebih besar pada bidang perencanaan, bukan pada penganggaran. Kalau penganggaran itu sudah tugas DPR RI. “Perencanaan ini jadi penting, karena antara perencanaan pembangunan di level paling bawah, kabupaten kota, provinsi, hingga level pusat harus nyambung,” kata Bambang Brodjonegoro.

BACA JUGA: DPD Berperan Menjalankan Kewajiban Konstitusional Dalam Otda

Tapi, meningkatkan peran DPD lebih dari itu, agaknya masih sulit. Seperti, kata Handan Zulfa, desain awal dari DPD adalah peningkatan peran Fraksi Utusan Daerah yang bersidang di Jakarta sekali setahun. “Di banding peran Utusan Daerah, peran DPD ini sudah bagus,” kata Hamdan Zulfal.

Dan, DPD tidak didesain untuk penyeimbang DPR RI. Peran DPD juga sudah ditingkatkan oleh putusan MK, yang waktu itu ketuanya Handan Zulfa, sehingga DPD bisa mengajukan rancangan undang-undang ke DPD dan DPR, lalu dibahas bersama-sama. “Tapi, dalam hal pengambilan putusan tetap wewenangnya DPR,” katanya.

Tapi, kalau ingin memperkuat lagi peran DPD, menurut Hamdan Zulfa, ideal harus melalui perubahan konstitusi. “Dengan megubah menambah dan mengurangi sedikit kata-kata di Pasal 22 D UUD NRI Tahun 1945, peran DPD sudah bagus,” kata Hamdan Zulfa. Tapi, tambah Hamdan Zulfa, untuk mengubah konstitusi tidak mudah. “Bisa saja, ingin mengubah satu pasal, bisa berkembang menjadi 10 pasal,” kata Bambang Brodjonegero menyatakan mengenai risiko perubahan UUD. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhan Hamid: DPD, Jembatan Emas Antara Pusat dan Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR  

Terpopuler