Peran Komisi Informasi Daerah Dalam Pembangunan Daerah

Oleh: Eddy Ratno Susanto

Sabtu, 31 Agustus 2019 – 12:07 WIB
Eddy Ratno Susanto. Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, PALANGKARAYA - Komisi Informasi Daerah merupakan bagian dari Komisi Informasi Publik (KIP). Lembaga ini bersifat independen dan telah disahkan melalui Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UUKIP.

Dalam Bab VII UUKIP, tercantum aturan yang menyinggung fungsi, tugas, wewenang, hingga tanggung jawab komisi tersebut. Hal ini mencakup pembentukan dan rekrutmen KIP tingkat pusat hingga daerah (provinsi dan kota/kabupaten) di Indonesia.

BACA JUGA: DPD Butuh Pemimpin Berpengalaman di Daerah

Meski telah diresmikan sebelas tahun lalu, pemahaman akan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik atau UUKIP masih perlu disosialisasikan secara berkala dan menyeluruh kepada masyarakat luas. Ada beberapa poin penting yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut, di antaranya adalah Komisi Informasi Publik yang harus merepresentasikan unsur masyarakat maupun pemerintah. 

Ketentuan tersebut seyogyanya dikeluarkan didasari pemikiran bahwa pemerintah yang berkepentingan langsung terhadap terlaksananya undang-undang perlu memiliki lembaga atau badan untuk menjalankannya. Oleh karena itu, Komisi Informasi Pusat memiliki Komisi Informasi Daerah sebagai perpanjangan kewenangan untuk menjalankan perannya agar fungsi dan tujuannya dapat direalisasikan semaksimal mungkin.

BACA JUGA: Mempercepat Pembangunan Daerah Lewat Program TMMD

Tugas dan Wewenang Komisi Informasi Daerah

Berdasarkan UUKIP, Komisi Informasi Daerah harus terbentuk selambat-lambatnya dua tahun sejak disahkannya undang-undang atau lebih tepatnya 31 April 2010. Akan tetapi dalam prosesnya, pembentukan Komisi Informasi Daerah mengalami keterlambatan.

BACA JUGA: HT: Bangun Daerah Sesuai Kekuatan dan Karakter Masyarakat

Semestinya Komisi Informasi Daerah memegang peran dan tugas yang penting. Dalam hal tugasnya, komisi ini berhak menerima, memeriksa, hingga memutus sengketa informasi yang terjadi di daerah tertentu lewat mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.

Sementara untuk wewenangnya, Komisi Informasi Daerah berhak untuk:

  1. Mempertemukan dan/atau memanggil pihak-pihak bersengketa. Dari tahap ini, pihak KIP Daerah dapat mengidentifikasikan masalah yang terjadi untuk nantinya dicarikan solusi;
  2. Meminta bahan atau materi relevan yang dipegang badan publik terkait. Langkah ini dilakukan untuk membantu KIP Daerah mengambil keputusan yang tepat agar masalah berakhir baik;
  3. Meminta keterangan maupun menghadirkan pejabat publik. KIP Daerah mempunyai wewenang untuk meminta bantuan pada pejabat tertentu sebagai saksi dalam sengketa yang dihadapi;
  4. Mengambil sumpah dari setiap saksi. Langkah tersebut semata-mata dijalankan supaya saksi yang diundang tidak macam-macam dan bersedia mengutarakan informasi yang dimiliki;
  5. Merancang kode etik. Setiap poin yang tertera dalam kode etik nantinya akan diumumkan pada publik, sehingga masyarakat bisa menilai sendiri kinerja KIP Daerah;

Cara Menunjang Peran KIP untuk Pembangunan Daerah

Sebagaimana yang telah diuraikan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana Komisi Informasi Daerah bekerja. Pasalnya, peran dan tugasnya selalu bersinggungan dengan kepentingan publik, terutama dalam hal keterbukaan akses informasi. Komisi Informasi Pusat pun membentuk mereka sebagai perpanjangan tangan, sehingga kinerja KIP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dapat bersinergi dan menyeluruh hingga daerah-daerah.

Berikut ini cara meningkatkan peran KIP atau Komisi Informasi Daerah agar pembangunan di daerah berjalan maksimal:

1. Menggalang Partisipasi Masyarakat

Bersikap transparan dengan memperlihatkan kinerja memang bagus, namun terkadang masyarakat bersikap pragmatis karena belum benar-benar memahami tupoksinya. Maka dari itu KIP Daerah perlu membangun pola-pola partisipatif dalam mengambil kebijakan hingga mengelola badan publik bersama dengan unsur-unsur masyarakat. Sehingga kedua belah pihak dapat saling memberi masukan maupun kritik membangun.

2. Mendorong ketersediaan fasilitas pendidikan layak

Sebagaimana kita ketahui beberapa daerah di Indonesia masih mengalami kesulitan menyediakan akses fasilitas pendidikan yang layak bagi masyarakat. Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh dalam persiapan SDM untuk pembangunan di daerahnya. Sudah menjadi tugas bagi KIP Daerah selalu bergerak aktif mendorong pemerintah mengembangkan dunia pendidikan untuk mengejar ketertinggalan. Dengan demikian, informasi yang layak dan akurat terkait pengembangan ilmu pengetahuan dapat tersampaikan secara menyeluruh.

3. Merancang kebijakan publik yang sesuai

Merancang kebijakan bukanlah hal mudah mengingat setiap daerah mempunyai perbedaan-perbedaan kontekstual yang multi aspek. Maka sebelum mengeluarkan aturan atau kebijakan tertentu, KIP Daerah perlu mempelajari konteks lokalitas daerah menyangkut aspek sosial-budaya, politik-keamanan, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya, hingga masalah-masalah yang kerap muncul dalam masyarakat.

Selanjutnya dapat disusun semacam kerangka rekomendasi yang menjadi masukan bagi institusi legislatif untuk membahas dan merumuskannya untuk dikeluarkan menjadi kebijakan dalam bentuk regulasi-regulasi daerah. Kebijakan dimaksud hendaknya menekankan potensi-potensi solusi atau meminimalisir risiko yang dapat menjadi kendala dalam proses pembangunan.

Terakhir, komunikasi antara Komisi Informasi Publik dengan masyarakat harus dibina secara optimal. Tidak sedikit kesalahpahaman yang muncul akibat terjadinya miskomunikasi yang tak segera diluruskan. Jika fungsi kehumasan berjalan baik, tak akan sulit bagi KIP Daerah untuk meningkatkan peran dalam pembangunan daerah.

Dua Peran Penting Komisi Informasi Daerah

Komisi Informasi Daerah punya dua peran penting, yakni menyelesaikan sengketa informasi serta menetapkan kebijakan publik untuk badan-badan yang bersangkutan. Dalam peran satu, Komisi Informasi Daerah harus menyusun strategi untuk membangun kesadaran masyarakat akan penyelesaian sengketa informasi yang masih lemah. Komplain masyarakat yang lemah pun akan menghambat pencarian solusi.

Hal tersebut berhubungan dengan badan publik yang memegang informasi tersebut. Masyarakat yang ingin mengakses informasi kerap mengalami kesulitan seperti birokrasi yang kompleks atau menerima jawaban dari orang-orang yang tak punya wewenang maupun kompetensi selayaknya. Maka bukan hal aneh bila informasi dari badan tertentu menjadi barang mahal bagi masyarakat.

Sementara masyarakat sepatutnya memiliki hak penuh terhadap akses informasi yang terbuka dan kredibel, sebagaimana yang sudah dijamin konstitusi, terlebih jika informasi yang diperlukan memang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Peran selanjutnya, Komisi Informasi Daerah diharapkan mampu merancang strategi supervisi dan asistensi terhadap badan-badan publik. Hal ini dilakukan agar pelayanan informasi terhadap masyarakat terwujud lebih baik. Dalam hal ini badan publik seyogianya menerima sokongan melalui APBD. Pengelolaan yang baik dan ditangani oleh orang-orang berpengalaman pun akan membantu Komisi Informasi Daerah untuk menghasilkan solusi atau keputusan untuk sengketa yang dihadapi.


Peran Komisi Informasi di masa depan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Komisi Informasi Daerah memegang peran penting terkait keterbukaan informasi untuk publik. Apalagi saat ini informasi dengan mudahnya tersebar melalui media sosial. Kecepatan arus informasi seakan-akan jadi pedang bermata dua, di satu sisi memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kabar terbaru, di sisi lain tanpa penyaringan yang memadai dapat menimbulkan hoaks atau kabar palsu yang berbahaya.

Di sinilah Komisi Informasi Daerah harus mengimbangi kinerja mereka dengan perkembangan teknologi. Misalnya saja menghadirkan portal resmi yang secara khusus menampilkan berita, acara, atau konten lain terkait keterbukaan informasi. Penggunaan jejaring sosial juga dianggap jadi langkah yang cukup efektif, terutama kalau Komisi Informasi terbuka ingin menjangkau generasi muda yang tergantung pada media sosial untuk memperoleh informasi teranyar.

Sosialisasi secara ruting tetap perlu diselenggarakan karena tidak semua masyarakat mempunyai gawai dan koneksi internet. Mereka termasuk pihak yang lebih rentan mempercayai hoaks yang penyebarannya notabene tanpa filter. Oleh karena itu, Komisi Informasi Daerah perlu menyampaikan bagaimana hoaks bekerja sebagai bentuk antisipasi. Dampingi pula dengan akses informasi lebih mudah yang semestinya mereka peroleh.

Jika hal-hal di atas dapat terlaksana dengan baik, Komisi Informasi Daerah secara tak langsung akan menunjang pembangunan daerah yang selama ini masih tertinggal. Tentunya tujuan tersebut bisa terwujud apabila Komisi Informasi Daerah terus berupaya untuk menggalang partisipasi aktif masyarakat, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan atau salah paham karena informasi yang tersebar dengan baik.

Satu hal yang perlu diberikan apresiasi adalah langkah yang dilakukan Komisi Informasi Kalimantan Tengah berkerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu memberikan penghargaan kepada Badan Publik Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah atas pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana ada 6 Kabupaten/Kota yang masuk dalam peringkat di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya.

Ke depan juga penting manjadi perhatian Komisi Informasi Publik Kalimantan Tengah yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa memperoleh dan berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik adalah bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, perlu memberikan apresiasi dalam bentuk reward bagi duta-duta informasi yang selama ini fokus dan konsisten dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi publik, yang bertujuan pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat itu sendiri.(***)

 

Penulis adalah Anggota Vox Point Kalimantan Tengah dan Pegiat Sosial Institut Demokrasi dan Pembangunan Berkelanjutan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendes PDTT Percepat Pembangunan di 50 Daerah Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler