JAKARTA - Desakan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) belum menemui titik terang. Pemerintah dalam draf RUU desa yang segera dibahas di parlemen masih bersikukuh bahwa status para pejabat dan pegawai di tingkat pemerintahan desa itu tidak akan berubah alias tetap seperti sekarang.
"Perangkat desa tetap tidak diangkat sebagai PNS," ujar Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri Gatot Yanriyanto dalam diskusi bertema RUU desa di kompleks Senayan, Jakarta, kemarin (3/7).
Gatot mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah alasan ketika memutuskan untuk mempertahankan posisi perangkat desa seperti sekarang. "Kami sadar isu ini akan jadi diskusi panjang dalam pembahasan (RUU desa) antara pemerintah dan DPR nanti," katanya.
Gatot mengungkapkan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah anggaran yang harus dikeluarkan negara jika perangkat diangkat sebagai PNS. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 69 ribu lebih.
Gatot lantas mengasumsikan jika satu desa memiliki tujuh orang perangkat desa. "Maka, pemerintah harus menanggung beban baru untuk sekitar 500 ribu pegawai baru. Tentu ini bukan angka yang kecil," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Gatot, alasan anggaran sesungguhnya bukan satu-satunya. Pemerintah, jelas dia, juga khawatir jika seluruh perangkat desa diangkat sebagai PNS, desa akan kehilangan keragaman ciri khas masing-masing. Sebab, sebagai PNS, tentu setiap perangkat desa mau tidak mau juga harus mengikuti standar birokrasi yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau sudah begitu kan sayang. Padahal, keragaman itu sesungguhnya bagian dari kekayaan negeri ini," tuturnya.
Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar menegaskan, fraksinya termasuk yang nanti akan mendorong agar perangkat desa diangkat sebagai PNS. "Kami merasakan kerisauan para perangkat desa," tegas Marwan. (dyn/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Indonesia dan Malaysia Harus Jaga Persahabatan
Redaktur : Tim Redaksi