"Info yang saya tahu, dia staf ahli di DPR. Staf ahli Pak Halim Kalla Fraksi Golkar," kata Fahd dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/11).
Fahd mengaku telah memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar melalui Andi Haris Surahman, koleganya di Partai Golkar, kepada Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjadi anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN). Uang tersebut diberikan untuk mengurus DPID di tiga kabupaten pada Provinsi Aceh, yakni Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah. Wa Ode sudah diputus bersalah dengan hukuman enam tahun penjara.
Fahd mengaku mengenal Haris saat kampanye pemilihan presiden tahun 2009. Kala itu, Fahd adalah bendahara tim sukses pasangan calon Jusuf Kalla-Wiranto untuk wilayah Sumatera. Karena banyak mengenal bupati di daerah, kata Fahd, Haris menawarkan untuk mengurus DPID. "Kata Haris, anggarannya bisa buat apa saja," kata Fahd.
Menurut Fahd, Haris mengungkapkan setidaknya fee yang harus diberikan kepada anggota DPR adalah 5 persen. Sehingga Fahd harus mendapatkan uang lebih dari persentase tersebut dari pemerintah daerah. "Nanti sisanya dibagi-bagi," kata Fahd. Dari tiga daerah tersebut, Fahd meminta setoran 8 persen.
Fahd menyataka ppenyesalan atas keterlibatannya dalam lingkaran mafia anggaran. Politisi Partai Golkar yang juga anak pedangdut A. Rafiq tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya sangat menyesal. Saya sudah taubat Yang Mulia," kata Fahd. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipo Alam Siap Bersaksi di BK DPR
Redaktur : Tim Redaksi