Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kedua jaksa tersebut berinisial AFP dan A. Sementara pegawai tata usaha berinisial S. Bersama seorang pengangguran berinisal DP, ketiganya berhasil memeras korban hingga menderita kerugian Rp 50 juta.
Jumlah itu merupakan bagian kecil dari total yang diminta pelaku mencapai Rp 2,5 miliar. "Tas yang kita sita berisi uang Rp 50 juta dari total diminta Rp 2,5 miliar," jelas Darmono, Selasa (9/10). Ditambahkannya, hingga kini keempatnya terus diperiksa secara intensif oleh penyidik pada bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Dijelaskan Darmono, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan DP di mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Senin (8/10). Agar korban takut, DP mengaku sebagai jaksa di gedung bundar (bagian Pidsus Kejagung). Dan kebetulan perusahaan korban, PT BIM, tengah disidik Kejagung.
Informasi yang dihimpun JPNN menyebutkan, DP menjanjikan jika korban membayar Rp 2,5 miliar kasusnya akan dihentikan. Untungnya, korban tak langsung percaya malah melaporkan hal ini ke Kejagung. Alhasil, giliran DP yang dikuntit kejaksaan sampai akhirnya ditangkap saat menerima uang di Citos.
Kepada petugas yang menangkapnya, awalnya DP bersikukuh dia adalah jaksa. Namun setelah didesak akhirnya mengaku hanyalah pengangguran. Setelah didalami terkuak bahwa DP bekerja tak sendirian tapi dibantu 3 pegawai Kejagung, dimana dua diantaranya merupakan jaksa aktif. Keempatnya kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Jarang Berpidato Bagus
Redaktur : Tim Redaksi