jpnn.com - SURABAYA - Tiga oknum anggota polsek di Surabaya kemarin pagi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim. Mereka diduga memeras seorang warga yang kedapatan membawa sabu-sabu.
Tiga oknum polisi itu berasal dari tiga polsek yang berbeda. Mereka adalah SA dari Polsek Asemrowo, F dari Polsek Rungkut, dan B dari Polsek Sukomanunggal. Ketiganya ditangkap di depan RSAL Jalan A. Yani kemarin sekitar pukul 06.30.
BACA JUGA: Janda Cantik Tertipu Ratusan Juta
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, kasus yang melibatkan tiga polisi itu bermula dari seorang oknum polisi yang menangkap pengguna narkoba di sebuah apartemen di kawasan Menur, Surabaya. Barang buktinya berupa sisa sabu-sabu dan sebuah alat isap.
Setelah berhasil menangkapnya, oknum anggota polisi itu menghubungi dua rekannya yang juga polisi. Mereka pun memeras korban.
BACA JUGA: Sadis.. Racuni Dua Teman Sendiri Demi Kuasai Sepeda Motor
Tiga kknum polisi itu meminta tebusan kepada orang tua korban agar kasusnya tidak dilanjutkan. Mereka meminta tebusan Rp 7 juta.
Orang tua korban tak begitu saja memberi uang. Tapi malah melaporkan pemerasan itu ke Polda Jatim. Petugas Ditreskoba Polda Jatim langsung bergerak dan sukses menangkap tiga oknum polisi tersebut di depan RSAL.
BACA JUGA: Imingi Buah Jambu, Tetangga Olesin Minyak Bayi ke Anunya Bocah Ini Lalu Digarap
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, tiga oknum anggota itu diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pelaku narkoba. ''Uang yang diminta Rp 7 juta. Tapi, yang bersangkutan sudah diamankan,'' katanya. (eko/git/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pemasok Ganja, Pecatan TNI Segera Diadili
Redaktur : Tim Redaksi