Peraturan Sudah Jelas, Netralitas Polri Tak Perlu Diragukan

Kamis, 16 November 2023 – 23:43 WIB
Mabes Polri melarang setiap polisi untuk terlibat dalam politik praktis demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai netralitas Polri dalam pemlu tak perlu diragukan lagi.

Pasalnya, Polri sudah punya mekanisme khusus untuk memproses anggotanya yang terindikasi melanggar aturan atau terlibat dalam kecurangan pemilu.

BACA JUGA: Mabes Polri: Polisi Dilarang Keras Berkampanye Hingga jadi Timses Capres 2024

"Soal netralitas jelas, ada rulesnya, apabila ada indikasi banyak kanalnya, apakah itu lewat etik atau pidana. Jadi tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal netralitas polri. Polri tetap netral dan tidak bisa memihak," kata Rizaldy kepada wartawan, Kamis (16/11).

"Apabila ada indikasi terlibatnya alat negara yang terstruktur, sistematis dan masif, bisa juga dibawa ke Bawaslu dalam konteks kecurangan TSM," tambahnya.

BACA JUGA: Komjen Fadil Pastikan Polri Tak Terlibat Pemasangan Baliho Capres

Rizaldy mengatakan institusi Polri sejak awal tidak ikut pernah ikut campur dalam aspek politik praktis pemilu.

Anggota pun sudah tidak bisa terlibat dalam segala hal politik praktis sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

BACA JUGA: Menjelang Pemilu 2024, Wayan Sudirta DPR: Polri Harus Bersikap Netral

"Dan penegakan kode etik Polri sekarang tertemuka dan profesional, salah satu peradilan etik lembaga negara yang terkemuka di Indonesia," sambungnya.

Rizaldy mempertanyakan munculnya usulan pembentukan Panitia Kerja Polri di DPR.

Menurutnya, hal itu hanya sia-sia lantaran Polri sedang fokus mengamankan pemilu agar kondusif.

"Kalau pun, dibentuk Panja, apa tujuannya, dan hasilnya akan bentuk apa? Pemilu sudah semakin dekat, Polri banyak tugas dan harus fokus mengamankan pemilu agar damai, tertib dan kondusif," ujarnya.

Rizaldy melanjutkan, saat ini Polri sedang sibuk mengamankan pemilu dari hulu hingga hilir.

Hampir semua aspek pemilu melibatkan personel Polri untuk pengamanan.

"Karena Panja itu kan adalah sebuah kepanitiaan yang diberi tugas oleh AKD (komisi atau badan) di DPR untuk menangani suatu hal yang menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terkini, panja juga dapat dibentuk untuk membahas suatu rancangan undang-undang (RUU)," tuturnya.

Rizaldy bisa memaklumi terjadinya saling tuding di tahun politik, termasuk soal netralitas aparat negara.

Namun, dia khawatir hal itu justru membuat partisipasi publik di pemilu menjadi minim.

Dia berharap tingkat golput pada pemilu kali ini bisa lebih rendah dibanding sebelumnya.

"Di 2019 tingkat golput sudah paling rendah dibanding 2004, 2009, 2014," tutup Rizaldy.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menolak usul pembentukan Panja Netralitas Polri.

Menurutnya, jika usulan itu disetujui, maka DPR juga harus membentuk panja terkait netralitas BIN. 

Pasalnya, ada indikasi pihak intelijen mendesak penjabat kepala daerah agar memfasilitasi pemenangan capres Ganjar Pranowo.

"Kalau ingin institusi negara netral harus bikin Panja, saya jadinya bingung. Nanti ada Panja Netralitas BIN, Panja Netralitas Komnas HAM, Panja Netralitas LPSK semua, padahal tupoksi kita masing-masing sudah sangat jelas diatur," kata Habiburokhman saat rapat Komisi III dengan Mabes Polri di DPR, Jakarta, Rabu (15/11).

Sebagai anggota Komisi III, Habiburokhman mengaku siap ke mana saja menegur perwira Polri yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Namun, dia tegas menilai pembentukan panja terkait pemilu adalah langkah berlebihan.

"Saya baru pertama kali jadi anggota DPR, apakah di periode setiap ada pemilu harus ada panja netralitas? Faktanya ada enggak?" ujar waketum Gerindra ini.

Habiburokhman menantang semua pihak untuk memberikan bukti konkrit tentang ketidaknetralan di Pemilu 2024.

Menurutnya, menilai netralitas Polri tidak boleh berdasarkan asumsi.

"Beri saya secuil saja bukti hukum kongkrit. Kalau kita bicara hukum kan kita bicara sesuatu yang ada dasar hukumnya, enggak bisa dengan asumsi lantas kita paksakan," katanya.

Habiburokhman mencontohkan tuduhan pemasangan baliho oleh anggota Polri.

Menurutnya, informasi semacam itu perlu dibuktikan, tidak bisa disikapi hanya berdasarkan asumsi saja.

"Apakah kita orang hukum bisa bicara dengan asumsi? Saya kadang-kadang bisa frustasi kalau dengan cara berpikir seperti itu. Buktikan! Misalnya, polda ini memerintahkan pesen baliho ke sini dan lain sebagainya. Kalau enggak ada itu, bagaimana kita menjudgemen polri tidak netral?" tegasnya.

Habiburokhman ingin persoalan ketidaknetralan ini didudukkan pada posisi yang proporsional.

"Bisa rusak Pak negara kita semua dibikin panja, gunanya komisi apa?" tutupnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengusulkan untuk dibentuk Panja Netralitas Polri.

Seperti dilakukan Komisi I dengan membentuk Panja pengawasan netralitas TNI saat pemilu.

"Dari peristiwa-peristiwa ini, mengikuti apa yang disampaikan oleh Komisi I itu sudah terjadi di Komisi I, mereka membuat Panja Pengawasan Netralitas TNI. Saya kira Komisi III juga, kami mengusulkan saudara Ketua kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri ya," 
ujarnya. (dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler