Perbuatan mesum dimulai ketika SF, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh utara mengajak pacarnya, Bunga (17) berjalan-jalan. Cewek yang menetap satu Kecamatan dengannya ini, dijemput dari rumah lalu mereka berkeliling kota.
Usai merasa lelah, lalu keduanya menuju kediaman AR (23), teman tersangka di Tanah Jambo Aye. Setiba dilokasi lantas SF dan Bunga masuk ke kamar. Selama berada di ruangan tertutup tersebut, pelaku merayu agar korban bersedia melakukan hubungan seks. Karena dijanjikan akan dinikahi dan bertanggungjawab, Bunga akhirnya rela dirinya disetubuhi.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, SF segera keluar kamar. Ternyata di ruang tamu sudah menunggu tiga temannya yang lain yakni AR selaku pemilik rumah, TF (23) dan FZ (19). Mereka disuruh menggauli korban di dalam kamar secara bergiliran.
Merasa dapat kesempatan emas, AR, TF dan FZ buru-buru masuk. Ketiganya memaksa Bunga melayani keinginan mesum masing-masing. Pelaku kemudian bergantian mengintimi gadis remaja ini, hingga tak berdaya.
“Rupanya aksi mereka telah dipantau oleh sejumlah warga setempat. Sehingga pada Minggu (11/11) dini hari, warga menggerebek rumah itu, kemudian bersama korban dibawa ke meunasah. Karena pelakunya banyak, kasus ini diserahkan ke Polsek dan diteruskan ke unit PPA Polres. Sayangnya TF berhasil kabur dari sergapan massa,” ujar Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy.
Ketiganya dijerat pidana terhadap kesopanan/ persetubuhan dan pencabulan. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mag-46)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tagih Hutang, Istri Polisi Babak Belur Dianiaya
Redaktur : Tim Redaksi