Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan, DPD-BPKP Teken MoU

Jumat, 02 Maret 2018 – 23:59 WIB
Ma'ruf Cahyono. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan, Jumat (2/3).

Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Ma'ruf Cahyono dan Kepala BPKP, Ardan Ardiperdana di ruang rapat Komite I DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: DPD Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pekerja

"Ma'ruf mengatakan memorandum of understanding ini dilakukan supaya akuntabel. Artinya sistem penggunaan keuangan oleh DPD pun bisa diawasi," kata Ma'ruf.

Dia mengucapkan terima kasih atas kehadirian BPKP dalam menjalankan visi good and clean governance. Ma'ruf berharap pula kerja sama ini semakin meningkatkan pengawasan terhadap kinerja DPD.

BACA JUGA: DPD Mau Rapat Dahulu untuk Pilih Pengganti Oso di MPR

Ma'ruf mengutarakan, DPD selama ini adalah 'pasien' BPKP dalam soal pengawasan dan pengelolaan keuangan. "Makanya itu kami minta dibuatkan resepnya karena kami ini jangkauannya jauh di setiap provinsi," kata dia.

Ma'ruf meminta, BPKP sebagai lembaga yang berfungsi melakukan audit, review, evaluasi dan pemantauan kegiatan dari lembaga-lembaga negara lebih ekstra mengawasi pengelolaan keuangan DPD khususnya di tahun politik.

BACA JUGA: Dijagokan Jadi Wakil Ketua MPR dari DPD, Pasek Bilang Begini

Sebab, ujar dia, dikhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik baik di pusat maupun daerah yang terus menurun. Sehingga, DPD memanfaatkan momen ini sebagai peningkatan kembali akuntabilitasnya yang beberapa waktu terakhir ini menjadi sorotan publik.

"Entah sebagai pembina, konsultan, atau pembimbing atau apa pun namanya yang pasti MoU ini sangat bermanfaat dan menjadi wujud bahwa DPD berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi," kata Maruf.

Dia mengatakan MoU itu termasuk dalam mewujudkan akuntabilitas sesuai RPJMN dan RPJP yang mengarah pada good governance.

Dalam internal DPD sendiri sudah terdapat komite-komite yang memang tugasnya juga melakukan pengawasan internal. Jadi, setidaknya peranan dalam mengawasi pengelolaan keuangan DPD, BPKP akan terbantu.

"Bahkan saat ini setiap induvidu di DPD RI juga bisa ikut mengawasi, kalau dulu mungkin disebut waskat (pengawasan melekat)," katanya.

Sedangkan Ardan menyatakan, MoU ini selain sebagai ajang silaturahmi antara lembaga juga bertujuan mewujudkan reformasi birokrasi yang tertera dalam RPJMN 2015-2019.
"MoU ini bisa mencegah dan menindaklanjuti jika ada temuan penyimpangan keuangan dalam kerjasama antar stakeholder," kata Ardan.

Berdasarkan Perpres 192/2014, BPKP sebagai lembaga di bawah presiden telah disempurnakan fungsinya sebagai lembaga pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Ada 14 fungsi yang dilakukan oleh BPKP, di antaranya audit, review, evaluasi dan pemantauan kegiatan. Karena itu, guna menjalankan tugas dan fungsinya, BPKP banyak melakukan MoU dengan instansi lain.

"Sebelum reformasi istilah BPKP ini sering disebut sebagai pembina tetapi itu terkesan orde baru sekali istilahnya,” kata Ardan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Jagokan Pasek untuk Pengganti Oso di Pimpinan MPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler