jpnn.com - JAKARTA - Pelonggaran rasio pembiayaan terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) ternyata belum dimaksimalkan perbankan. Bank Indonesia (BI) mencatat banyak bank belum memaksimalkannya.
Terutama Bank-bank pendistribusi kredit pemilikan rumah (KPR). Baru 41 bank dari total 81 bank penikmat relaksasi, memanfaatkan ketentuan keringanan uang muka tersebut.
BACA JUGA: Garap Disneyland-nya Indonesia, MNC Gandeng Perusahaan Tiongkok
Sejak tahun lalu, BI telah melakukan pelonggaran LTV sebanyak dua kali dan Agustus 2016 mendatang. Langkah itu ditempuh untuk merangsang pertumbuhan penyaluran KPR dinilai lambat.
”Artinya, masih terdapat 40 bank memberi ketentuan uang muka di atas batas LTV,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta.
BACA JUGA: All New Sienta Dibanderol Rp 230 juta, Mau?
Dugaan Fili itu merujuk peningkatan permintaan KPR sebesar Rp 21,2 triliun sejak 15 Juni 2015 hingga April 2016. Angka itu dibukukan 41 bank memanfaatkan pelonggaran LTV.
Berdasar ketentuan BI, bank berhak menikmati fasilitas pelonggaran LTV, harus mempunyai rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) pada segmen KPR maupun NPL total di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimum lima persen.
BACA JUGA: Lewat Jalur Udara, Stok Daging Sapi Impor Tambah 36 Ton
Kala dilakukan pelonggaran LTV kali pertama tahun lalu, sukses menahan pelambatan pertumbuhan KPR. Sehingga, KPR masih bisa tumbuh di kisaran 7,61 persen secara tahunan (year on year).
Meski, risiko kredit pemilikan rumah cenderung meningkat, levelnya cukup terjaga, yaitu sekitar 2,72 persen. ”Kebijakan LTV Juni 2015 menahan koreksi lebih dalam segmen KPR. Hanya, belum cukup kuat meningkatkan pertumbuhan bisnis KPR,” urainya. (far/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertumbuhan Ekonomi Seret Jika Tax Amnesty Macet
Redaktur : Tim Redaksi