Perbatasan Perketat Lalu Lintas Unggas

Rabu, 25 Januari 2012 – 13:18 WIB

PONTIANAK - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat memperketat pengawasan lalu lintas unggas di wilayahnya. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya flu burung, seperti pada provinsi lain di Indonesia sepekan terakhir.

”Kami memperketat pengawasan. Tidak boleh membawa unggas dari luar Kalbar,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewab Provinsi Kalimantan Barat, Abdul Manaf Mustafa di Pontianak, Selasa (24/1).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyelundupkan unggas dari daerah lain maupun negara tetangga, Malaysia. Sebelumnya, mereka yang diketahui membawa hanya dilakukan pembinaan. Tetapi sekarang ada kesepakatan antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar dengan kepolisian dan kejaksaan.

”Jika ketahun menyelundup, langsung proses hukum. Sekarang kami sepakat dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menjeratnya secara berlapis,” kata Manaf.

Ia menambahkan saat ini masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi daging unggas, walaupun pada provinsi lain seperti Jakarta terjadi flu burung. Manaf memastikan unggas di Kalbar aman dari flu burung. ”Sejauh ini Kalbar aman. Jangan khawatir,” timpalnya.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak juga meningkatkan antisipasi berkaitan dengan terjadinya flu burung pada beberapa provinsi lain di Indonesia. ”Kami sudah rapat koordinasi dengan dinas provinsi, sesuai arahan dari Kepala Badan Karantina Pertanian,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Azmal AZ, kemarin.

Rapat koordinasi dimaksudkan untuk penyusunan standar operasional prosedur lalu lintas hewan, termasuk unggas di Kalbar. Hewan yang masuk maupun keluar harus bebas dari penyakit.

Menurut Azmal, ada beberapa poin yang disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian kepada instansinya. Pengawasan serta penerbitan rekomendasi dan izin pengeluaran diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten. Sehubungan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran yang diatur oleh perda wajib dipatuhi oleh objek yang diatur, yaitu pengguna jasa yang melalulintaskan media pembawa.

Petugas karantina diinstruksikan untuk melakukan verifikasi terhadap pemenuhan rekomendasi dan pengeluaran yang diterbitkan pemprov dan pemkab. ”Kami harus memastikan dokumen kesehatan dari daerah asal,” timpalnya. (uni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan Dianiaya Keluarga Pasien


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler