jpnn.com, BALI - Berkas pidana pemilu yang melibatkan Perbekel Sinduwati, Sidemen, I Nengah Rumana kemarin akhirnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura.
Penyerahan berkas dilakukan Gakkumdu Polres Karangasem ke Gakkumdu Kejari Amlapura. Penyerahan ini dilakukan seteleh Gakkumdu Polres Karangasem menyatakan berkas tersebut lengkap.
BACA JUGA: Caleg PAN Kampanye di Musala, Bawaslu Pastikan Sebagai Tindak Pidana
Ini adalah penyerahan tahap ke II sehingga siap untuk disidangkan. Kasus ini merupakan kasus pidana pemilu pertama di Karangasem.
Penyerahan di damping semua anggota Bawaslu Karangasem. Penyerahan dilakukan penyidik Gakkumdu Polres Karangasem I Made Wirnawan dan diterima Gakkumdu Kejadi Amlapura Agung Jalantara.
BACA JUGA: Sentra Gakkumdu Sudah Memproses 1.523 Laporan Pelanggaran Pemilu
BACA JUGA: Caleg PAN Kampanye di Musala, Bawaslu Pastikan Sebagai Tindak Pidana
Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suartawan didampingi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi I Kadek Puspa Jingga berkas perkara yang melilit Perbekel Sinduwati telah masuk tahap II.
BACA JUGA: Bawaslu Jakarta Utara Memproses Politikus PKS ke Penyidik
“Dengan penyerahan ini penanganan perkaranya sekarang ada diSentra Gakkumdu Kejari Amlapura,” ujar Suastrawan seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Menurut Jalantara, selain penyerahan berkas dari penyidik kepolisikan ke kejaksaan, juga diserahkan tersangka Rumana serta beberapa barang bukti.
Hanya saja pihak kejaksaan mengatakan tidak menahan tersangka Rumana. Penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun. “Tersangka tidak kita tahan,” ujar Jalantara.
Saat penyerahan dilakukan Rumana di damping pengacaranya I Nyoman Agung Suriana. Rumana yang selama ini dikenal banyak bicara kemarin nampak diam.
Saat awal pemeriksaannya pria enerjik ini nampak pede. Namun belakangan mulai down dan irit bicara kepada awak media.
Untuk diketahui Rumana terjerat kasus ini karena laporan Bawaslu Karangasem Selasa (22/1) lalu. Sebelum dilaporkan Bawaslu sempat memanggil perbekel berbadan mungil tersebut.
Selain itu Bawaslu juga memanggil sejumlah saksi terkait dengan pelanggaran pemilu, dimana Rumana diduga telah melakukan kempanye.
Kampenye dilakukan Rumana di Masjid Jami Al Abrror di Desa Sinduwati 29 Desember 2018 lalu. Saat itu Rumana mengampanyekan dua caleg yakni cakeg DPR RI I Gede Sumarjaya Linggih alias Demer dari Golkar dan Caleg DPRD Bali I Gusti Putu Wijera dari Partai Hanura.
Sebelum dilaporkan Bawaslu sudah berkordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Rumana diduga telah melanggar pasal 490 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara dan denda12 juta.
Rumana juga direkomendasikan ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(rb/tra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Menangani Dugaan Perusakan Spanduk Caleg Tina Toon
Redaktur & Reporter : Friederich