Perbuatan 2 Orang Mengaku Wartawan ini Memalukan, Pakai Dalih Perselingkuhan

Senin, 13 Desember 2021 – 21:17 WIB
Petugas menggiring kedua oknum wartawan yang diduga telah memeras warga dengan isu perselingkuhan di Mapolres Trenggalek, Senin (13/12/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Trenggalek

jpnn.com, TRENGGALEK - Perbuatan dua orang yang mengaku wartawan ini sangat memalukan.

Mereka mencoba memeras seseorang dengan dalih perselingkuhan.

BACA JUGA: Suami Menunggu di Rumah, Istri Selingkuh dengan Bos

Keduanya kini telah ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Polda Jawa Timur.

Masing-masing berinisial MYD (39) dan DS(35).

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di 2 Daerah Berbeda

"Keduanya kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban (inisial EUP)," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Wicaksono, di Trenggalek, Senin (13/12).

Pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS), saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Trenggalek denga status tersangka.

BACA JUGA: Mohon Doanya, Sebuah Mobil Masuk Jurang Belum Ditemukan

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan pemerasan, bukti transfer dari korban EUP ke rekening MYD.

Kemudian, ponsel dan kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News (CNN) yang digunakan MYD selaku Pimpinan Redaksi dan DS selaku (wartawan), eksekutor yang bertugas di lapangan.

Dalam aksinya, MYD dan DS bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban.

Mereka meminta uang kepada EUP sebesar Rp 25 juta dengan dalih terlibat skandal perselingkuhan.

Uang itu diminta sebagai tutup mulut.

"Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban,” ucapnya.

Akibat ulah kedua pelaku, korban yang dalam posisi tertekan sempat mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening pelaku.

Namun, setelah saling bertemu, kedua pelaku tak bisa membuktikan tuduhannya terhadap korban.

Korban EUP lalu melaporkan tindak pemerasan dan pengancaman itu ke polisi.

"Korban akhirnya melaporkan kejadian itu dan kami mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda."

"Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Arief.

Dalam kasus itu, kata Arief, petugas menyita beberapa perlengkapan milik keduanya.

Antara lain, identitas kedua tersangka lengkap dengan beberapa bukti transaksi dan percakapan antara korban dan pelaku.

“Terkait kartu-kartu (identitas) ini kami belum bisa pastikan apakah ini valid atau tidak,” katanya lagi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler