Perbuatan Bripda Johanes Sungguh Keterlaluan, Dipecat Malah Menggugat Kapolda

Senin, 22 November 2021 – 07:09 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif sipa menghadapi gugatan Bripda Johanes. Ilustrasi Foto: Antara/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Mantan Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Johanes Imanuel Nenosono menggugat lantaran tak menerima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusila yang telah dilakukannya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Nangis-Nangis Dipecat dari Polri, Videonya Viral, Begini Ceritanya

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan siap menghadapi gugatan bekas anak buahnya itu.

"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Kapolda NTT saat dihubungi melalui Whatsapp di Kupang, Senin (22/1) pagi.

BACA JUGA: Heboh Video Asusila di Garut, Polisi Bergerak, 1 Pemerannya Sudah Diketahui  

Johanes dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena diduga kuat telah menghamili seorang wanita.

BACA JUGA: Hendri Bonyok Diamuk Warga, Diikat di Tiang Listrik, Tasnya Penuh Spion Mobil

Terungkap di persidangan, Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Si wanita itu akhirnya melahirkan. Namun, Johanes tidak mau bertanggung jawab dan tak mengakui bayi yang dilahirkan si perempuan itu adalah anaknya.

Berdasarkan fakta persidangan Johanes juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.

Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya, tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya," kata Kapolda NTT

Irjen Lotharia Latif juga menilai perbuatan oknum anggota Polri tersebut sungguh keterlaluan dan sangat melukai hati nurani masyarakat.

"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," tambah dia.

"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH/dipecat,” terang Kapolda NTT. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler