jpnn.com, MALANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang guru SMP swasta di Malang berinisial AR asal Dusun Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang.
Pria 23 tahun itu ditangkap di musala sekitar Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Malang Kota setelah aksinya merakit senjata api (senpi) ilegal terungkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pelaku membuat senpi rakitan secara autodidak sejak Februari 2021. Kemudian dia jual seharga Rp3,5-Rp6,5 juta.
"Tersangka membuat dan merakit senjata air soft gun menjadi senjata api. Total yang sudah dirakit sebanyak tujuh pucuk senpi," kata dia di Mapolda Jatim, Jumat (23/4).
Gatot mengatakan tujuh buah senpi rakitan itu memiliki peluru kaliber mulai 9mm, 22mm, dan 38mm. Sejauh ini polisi masih mendalami keterlibatan pelaku jaringan teroris masih dilakukan pendalaman.
"Yang jelas masih kami dalami, bekerja sama dengan temen-temen Polresta Malang Kota di-backup Densus 88," tambah Gatot.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan jenis revolver dan baikal, satu laras panjang, mesin bubut, bor duduk, dan bor tangan.
Selain itu, gerinda, kikir, satu set perlengkapan las, satu bungkus Black powder, 681 butir peluru berbagai kaliber, dan buah bahan laras panjang.
AR dijerat Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra