JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, perburuan aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah di luar negeri ibarat perburuan "angin surga". Upaya perburuan aset hanya semacam kedok agar terbangun citra aparat penegak hukum serius membongkar mega kasus ini.
"Saya menduga itu hanya trik agar muncul kesan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan bailout Bank Century. Padahal sekali pun nantinya semua aset itu bisa dikembalikan, mereka yang melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dalam skandal ini tidak boleh lolos dari jerat hukum," kata Bambang, Minggu (8/7), di Jakarta.
Anggota Tim Pengawas Century DPR tersebut mengatakan, penuntasan skadal Century ini sudah menjadi tuntutan rakyat yang telah dituangkan dalam Dokumen Hasil sidang Paripurna DPR RI dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sudah terbukti bahwa semua transaksi tidak wajar yang merugikan Bank Century telah dibebankan pada Penyertaan Modal Sementara (PMS). Negara otomatis dirugikan karena dana PMS bersumber dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang notabene adalah lembaga keuangan negara," katanya lagi.
Sejauh ini, lanjut Bambang, penegak hukum belum menyentuh inti persoalan skandal ini. Yakni penyalahgunaan wewenang sebagai muara dari skandal ini. Penyalahgunaan wewenang dengan konsekuensi terjadinya pelanggaran hukum yang masif dan menyebabkan kerugian negara. "Muncul kesan bahwa ada keengganan penegak hukum untuk memasuki areal inti persoalan," kata politisi Partai Golkar itu.
Sebaliknya, lanjut dia, untuk memberi kesan kepada masyarakat bahwa mereka bekerja menangani kasus Bank Century, penegak hukum sigap memburu tersangka lain yang secara politis tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
"Maka, rampunglah 24 berkas perkara untuk 37 tersangka. Seharusnya, semua kasus pada 24 berkas perkara itu dilihat sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang oleh pemegang otoritas sektor perbankan," kata Bambang.
Lebih jauh dia mengatakan, penemuan aset eks Bank Century di luar negeri tidak akan bisa menjawab inti persoalan kasus ini. "Itu artinya, rakyat akan tetap menuntut proses hukum Century dituntaskan oleh pimpinan KPK yang telah berjanji saat fit and proper tahun lalu," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Inventarisasi Kasus Mandek
Redaktur : Tim Redaksi