Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media

Rabu, 18 April 2012 – 18:05 WIB

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18  Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4). Dalam kesimpulan akhir setebal 80 halaman, KIDP meyakini bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh hakim konstitusi karena berkaitan dengan perlindungan kepentingan publik.

“Kami sangat optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini. Integritas hakim MK sudah tak diragukan lagi. Kami menyerahkan kesimpulan  proses uji materi ke MK, dan diharapkan MK memberikan tafsir konstitusional untuk melindungi kepentingan publik,” kata anggota  KIDP dari LBH Pers Jakarta, Hendra kepada wartawan, Rabu (18/4).

Menurut Hendra,  selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga penyiaran swasta (LPS,) karena pemerintah membiarkan pengusaha media menafsirkan semaunya UU Penyiaran. Padahal, kata dia, tafsir UU Penyiaran sudah sangat jelas.

Akibat adanya penafsiran yang keliru, para pengusaha bebas mendirikan industri pers hingga terjadi monopoli kepemilikan frekuensi dan dengan mudah memindahtangankan frekuensi siaran. “Ini semua pelanggaran terhadap UU Penyiaran akibat tafsiran salah  yang dilakukan secara  sepihak oleh pemilik industri pers. Karena itu, kami mengajukan gugatan uji materi," katanya.

KIDP mengajukan uji materi UU Penyiaran karena menilai pemerintah telah berkonspirasi dengan segelintir pengusaha media. KIDP menganggap pemerintah telah membiarkan UU yang sudah jelas penfasirannya sengaja dilanggar oleh konglomerat media.

Beberapa tindakan para pengusaha yang dianggap melanggar adalah pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, serta pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk yang dikuasai PT Indosiar Karya Media.  PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) yang dikuasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA,) dan dimiliki PT. Surya Citra Televisi (SCTV) sekitar Juni 2011.

Kasus ini juga terjadi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT. Lativi Media Karya (TVOne) yang terjadi sekitar Februari 2011.

Demikian halnya pada pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV), yang dilakukan sekitar Juni 2007.

Koordinator KIDP, Eko Maryadi menjelaskan, kesimpulan akhir itu dirumuskan oleh tim hukum KIDP berdasarkan proses dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini. Menurut Eko, langkah KIDP semata-mata untuk memperbaiki dunia penyiaran Indonesia, melalui pengaturan kembali masalah kepemilikan lembaga penyiaran  yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu.

Gugatan tersebut, lanjut Eko, juga demi memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik. “Akibat penafsiran sepihak dua pasal tersebut, telah muncul masalah pemusatan kepemilikan stasiun penyiaran televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha dan praktek jual-beli izin prinsipal penyiaran termasuk frekuensi penyiaran dengan dalih perpindahan atau penjualan saham usaha penyiaran,” kata Eko Maryadi. (awa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Kursi CPNS Pelamar Umum Tergantung Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler