Percepat Pemberian Pesangon Karyawan Sampoerna

Kamis, 05 Juni 2014 – 16:42 WIB

jpnn.com - JEMBER - PT HM Sampoerna Tbk akan mempercepat pemberian pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap ribuan karyawan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di kabupaten Jember, Jatim. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Ahmad Hariyadi mengatakan awalnya pihak Sampoerna akan memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK pada Jumat (13/6) pekan depan. Tapi kini beredar kabar bahwa pembayaran pesangon akan dipercepat.

"Pihak Sampoerna akan membayar pesangon dan THR para buruh pabrik mulai hari ini dan karyawan tetap akan mendapatkan pesangon sekitar Rp 8,5 juta ditambah dengan THR tahun 2014," kata Hariyadi. 

BACA JUGA: Partisipasi Warga Modal Surabaya Kembali Raih Adipura Kencana

Menurut dia, pihaknya akan mengawal pemberian hak-hak para karyawan pabrik SKT sesuai dengan janji pihak Sampoerna. "Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Sampoerna karena telah memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.

Selain memberikan pesangon dan THR, lanjut dia, pihak perusahaan juga memberikan pelatihan tentang motivasi, kewirausahaan dan manajemen keuangan sederhana kepada karyawan yang terkena PHK di Gedung Soetardjo Universitas Jember secara bertahap.

BACA JUGA: Risma Kukuh Tutup Dolly Karena Ingin Selamatkan Anak

Sebelumnya Head of Stakeholder and Regional Relations PT HM Sampoerna Tbk, Henny Susanto, mengatakan pihak Sampoerna berkomitmen untuk memberikan pesangon dan THR kepada karyawan tepat waktu. "Kami sudah mensosialisasikan pembayaran pesangon kepada buruh pada 13 Juni 2014, namun pihak perusahaan membayarkan lebih cepat dari jadwal, sehingga uang pesangon tersebut dapat dimanfaatkan para karyawan untuk kegiatan usaha produktif," paparnya.

PT HM Sampoerna menghentikan kegiatan produksi pabrik Sigaret Kretek Tangan yang berlokasi di Jember dan Lumajang, sehingga 4.900 karyawan perusahaan rokok terbesar itu terkena PHK, terhitung sejak 31 Mei 2014.

BACA JUGA: Cara Banyuwangi Kelola Lingkungannya

Direksi PT HM Sampoerna Tbk menyatakan keputusan penutupan dua pabrik SKT yang beroperasi di Lumajang dan Jember merupakan dampak penurunan pangsa pasar segmen SKT, sehingga memengaruhi volume penjualan semua merek SKT. (ant/rr/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Minta Asahan jadi Ibukota Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler