Percepat Penanggulangan Wabah Corona, Jokowi Teken Dua Aturan

Senin, 23 Maret 2020 – 16:53 WIB
Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Preisden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dua aturan untuk menangani penyebaran virus corona, Minggu (22/3) kemarin. Penandatanganan dua aturan itu merupakan hasil rapat Jokowi bersama jajaran kabinet Indonesia Maju, pada Kamis (19/3).

"Kemarin Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, sudah menandatangani. Ini sesuai dengan keputusan rapat hari Kamis," kata Mahfud melalui saat menggelar keterangan resmi, Senin (23/4).

BACA JUGA: Warning Corona: Polisi akan Keliling Kampung Bubarin Kongko-Kongko

Satu di antara aturan yang ditandatangani Jokowi yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan itu memungkinkan beberapa kementerian untuk berperan di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Keppresnya itu satuan atau penyempurnaan gugus tugas, sehingga lebih melibatkan banyak kementerian," kata Mahfud.

BACA JUGA: Hari Ini Ada 65 Orang Tertulari Corona di Indonesia, Total jadi 579

Selain itu, Jokowi turut menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kemudian juga sudah keluar Inpres tentang refocusing dan realocation anggaran, agar dikonsentrasikan ke upaya menangani masalah corona," ujar Mahfud. (mg10/jpnn)

BACA JUGA: Pak SBY Bikin Twit Lagi, Isinya soal Corona, Lockdown & Dukungan untuk Jokowi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler