Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Kamis, 26 Juli 2012 – 10:19 WIB

BANJAR – Kasus perceraian saat ini didominasi gugatan istri. Contohnya di Kota Banjar. Angka perceraian di Kota Banjar terbilang masih tinggi. Pada bulan ini saja, sudah ada 54 pengajuan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Banjar. Sebanyak 60 persen dari gugatan tersebut dilayangkan pihak istri. Sisanya datang dari suami.

Kepala Humas Pengadilan Kota Banjar Drs Mustofa Kamil menjelaskan, istri yang menggugat cerai suami disebabkan masalah ekonomi. Seperti tak bisa menafkahi keluarga karena suami tidak bekerja atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk keluarga.

“Gugatan perceraian didominasi istri penyebabnya karena kondisi ekonomi mereka,” ungkap Mustofa saat ditemui Radar di kantornya, Jalan Dr Husein Kartasasmita, Rabu (24/7).

Dia mengatakan, tingkat perceraian yang paling tinggi terjadi di Kecamatan Pataruman dan Langensari. Dari dua kecamatan tersebut selalu saja ada yang mengajukan gugatan cerai tiap bulannya.  Sedangkan perceraian di kalangan PNS, tambah Mustofa, untuk dua bulan terakhir sangat jarang karena mereka harus mengikuti peraturan undang-undang yang mengharuskan perceraian dilaporkan kepada Badan Kepegawaian setempat.

Dengan masih banyaknya pengajuan gugatan cerai, kata Mustofa pihaknya masih kewalahan karena keterbatasan hakim dan panitera pengganti. Pengadilan hanya mempunyai lima hakim. Itupun bergantian untuk menjadi panitera pengganti. Menurut dia, paling tidak panitera pengganti harus berjumlah sesuai dengan jumlah hakim. “Kami masih sangat kekurangan pegawai,” ungkapnya kepada Radar (Group JPNN).

Lebih jauh, Mustofa menerangkan, sidang yang dilaksanakan di pengadilan agama dijadwalkan setiap Senin hingga Kamis. “Biasanya ada masyarakat yang khawatir biayanya (perceraian) tinggi, kami mengenakan pembiayaan dengan jumlah yang sudah dipampang dalam pengumuman dan tidak ada biaya lain,” tegasnya. (zi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kanker Perut dengan Kurangi Makanan Bergaram Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler