jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperhatikan dua hal sebelum merealisasikan rencana pembangunan park and ride di lima lokasi pada tahun ini.
"Pertama park and ride jangan sampai menjadi sumber pungutan liar baru. Kedua, apakah DKI sudah menyediakan angkutan umum dengan jumlah dan pelayanan memadai," kata Danang Parikesit, Ketua MTI, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Park and Ride Harus Dibarengi Revitalisasi Angkutan
Menurut Danang, dua hal tersebut penting untuk diperhatikan. Bila tidak demikian, masyarakat tidak akan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.
"Apabila masyarakat didorong untuk meninggalkan kendaraannya di rumah atau di lokasi park and ride, sistem angkutannya harus sudah memadai," ujarnya.
BACA JUGA: Lima Park and Ride Akan Dibangun Tahun Ini
Ia menambahkan, pembatasan kendaraan dengan park and ride tidak akan mampu membuahkan hasil maksimal jika tidak diiringi revitalisasi angkutan umum dan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP).
"Menjamurnya angkutan online saat ini salah satu bukti carut-marutnya angkutan umum di Jakarta. Maka dari itu angkutan umumnya harus dibenahi dulu," tandasnya.
BACA JUGA: Rp 18,9 M untuk Bangun Enam IPAL di Kepulauan Seribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Membenahi Infrastruktur Transportasi
Redaktur & Reporter : Adil